Angka kredit PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap jenjang kenaikan pangkat membutuhkan angka kredit yang berbeda. Mungkin masih terdapat beberapa hal yang belum Anda tahu.
Menurut Peraturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 17, bahwa setiap kenaikan pangkat membutuhkan angka kredit PKB yang perlu dipenuhi.
Adapun unsur turunan dari PKB sendiri terdapat dua, yaitu Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif.
Baca: Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan IV/c ke IV/d: Wajib Presentasi
Pengembangan diri meliputi pendidikan atau pelatihan (diklat) untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya. Sementara karya ilmiah adalah sebuah karya yang dibuat oleh guru berdasarkan hasil penelitian atau gagasan. Dan karya inovatif adalah temuan termasuk penemuan teknologi tepat guna, membuat karya seni, dan lain sebagainya.
Adapun jabatan guru berdasarkan fungsinya dibagi menjadi empat yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Guru Utama. Kemudian terdapat pembagian dalam sembilan golongan mulai dari golongan III/a hingga IV/d.
Guru Pertama
– Untuk naik pangkat dari golongan III/a ke III/b, angka kredit PKB yang harus dipenuhi hanya pada unsur pengembangan diri. Untuk mengajukan kenaikan pangkat hanya perlu menulis 3 laporan pengembangan diri.
– Jika ingin naik lagi dari golongan III/b menjadi III/c, syaratnya harus membuat 3 laporan pengembangan diri dan membuat 4 publikasi ilmiah. Jenis karya ilmiah/inovatif bebas.
– Lalu untuk naik lagi dari golongan III/c menjadi III/d, wajib menyertakan 3 laporan pengembangan diri dan 6 publikasi ilmiah. Jenis karya ilmiah masih bebas.
Guru Madya
– Kemudian untuk naik jabatan dari Guru Muda menjadi Guru Madya (dari III/d ke IV/a), harus menyertakan 4 laporan pengembangan diri dan membuat 8 publikasi ilmiah. Dari 8 karya ilmiah tersebut salah satunya harus berupa laporan hasil penelitian.
– Lanjut naik dari golongan IV/a menjadi IV/b, membutuhkan 4 laporan pengembangan diri dan 12 publikasi ilmiah. Di antara dari 12 karya tersebut harus terdapat satu tulisan dalam bentuk laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN.
– Naik dari golongan IV/b ke IV/c sama dengan sebelumnya. Harus ada 4 laporan pengembangan diri dan 12 karya ilmiah. Jenis publikasi yang dibuat pun sama yakni satu dalam bentuk laporan hasil penelitian dan satu artikel di jurnal ber-ISSN.
Guru Utama
– Untuk naik jabatan dari Guru Madya ke Guru Utama wajib membuat 5 laporan pengembangan diri dan 14 publikasi. Di antara jumlah tersebut satu di antaranya harus berupa laporan hasil penelitian, jurnal, dan membuat buku pelajaran atau buku pendidikan yang memiliki ISBN. Terdapat satu syarat wajib tambahan lagi untuk golongan ini yaitu harus melakukan presentasi ilmiah.
– Yang terakhir untuk sampai ke jenjang paling tinggi, yaitu dari golongan IV/d ke IV/e harus membuat 5 laporan pengembangan diri dan 20 publikasi ilmiah. Jenis karya yang dibuat salah satunya harus berupa laporan penelitian, jurnal dan menulis buku pelajaran atau tentang pendidikan.
Itulah angka kredit PKB yang wajib dipenuhi untuk mendapat kenaikan pangkat atau jabatan sebagai guru PNS.
Semoga bermanfaat.
Ingin tahu cara cara membuat laporan pengembangan diri dan menulis publikasi ilmiah? Pelajar di buku berikut ini!