Tunjangan guru – Terdapat berbagai jenis tunjangan guru yang disediakan oleh pemerintah, untuk para guru yang telah memenuhi ketentuan.
Ada berbagai tunjangan bagi para guru mulai dari tunjangan profesi yang dikhususkan teruntuk guru sertifikasi, tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi sampai dengan tunjangan khusus untuk guru yang mengabdi di daerah khusus.
Mengenai penyaluran tunjangan ini juga telah diatur oleh pemerintah. Perlu untuk diketahui, bahwasannya untuk tahun 2023 nanti Kemdikbud telah merencanakan perubahan mengenai alur birokrasi pemberian tunjangan guru.
Lalu, apakah perubahan dalam penyaluran ini nantinya akan lebih menguntungkan guru atau malah sebaliknya?.
Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek di penghujung tahun 2022 ini telah memberikan bocoran tentang anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023, di mana tunjangan guru merupakan menjadi salah satu anggaran yang besar.
Tunjangan untuk guru ini termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain itu juga terdapat PIP, KIP, dan tunjangan untuk dosen di dalam anggaran pendanaan wajib.
Nadiem mengatakan bahwa total secara keseluruhan anggaran Kemdikbud ristek tahun 2023 mencapai sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini yaitu pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun.
Selain dialokasikan ke dalam anggaran pendanaan wajib, sebanyak Rp4,57 triliun dari anggaran Kemdikbud akan dialokasikan untuk prioritas Kemdikbud ristek yaitu program Merdeka Belajar.
Berdasarkan keterangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim, nominal anggaran yang telah menjadi ketetapan akan digunakan untuk beragam pengembangan seperti kurikulum merdeka belajar, pelaksanaan asesmen nasional, hingga program Guru Penggerak.
Selain itu juga terdapat beberapa program lain yang masuk ke dalam anggatan tersebut yaitu program literasi, dan program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk kedalam daerah 3T atau terdepan, terluar dan tertinggal.
Nadiem juga telah menyampaikan hal penting lainnya terkait dengan pemberian tunjangan untuk guru. Dimana Kemdikbud berencana untuk melakukan perubahan ini dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Hingga sampai saat ini peraturan yang masih berlaku yaitu dana tunjangan untuk guru akan ditransfer terlebih dahulu kepada pemerintah daerah lalu kemudian akan dibayarkan melalui pemerintah daerah kepada guru penerima.
Halaman Selanjutnya
Nadiem berharap untuk kedepannya alur birokrasi tersebut untuk lebih dipersingkat
Halaman : 1 2 Selanjutnya