Aliansi Guru Usulkan Kenaikan Tamsil 2023 Kepada DPR

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) hingga kini senantiasa memperjuangkan nasib guru yang saat ini masih berstatus non sertifikasi. Terkait hal tersebut AGNSB mengusulkan kenaikan tamsil 2023 kepada Komisi X DPR RI.

Seperti diketahui Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan uang operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang statusnya masih non-sertifikasi.

Tamsil diberikan kepada guru non-sertifikasi tujuannya agar tetap mendapatkan tunjangan, karena belum bisa mengklaim tunjangan profesi guru (TPG).

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) seorang guru harus menyerahkan persyaratan berupa sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut didapatkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun besaran yang akan diterima guru sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran tunjangan profesi guru berlaku selama satu tahun dengan skema pembayaran setiap triwulan.

Disaat guru sertifikasi menerima tunjangan penghasilan yang besarnya satu kali gaji pokok. Guru non-sertifikasi menerima tunjangan dengan jumlah yang lebih kecil. Dalam kurun waktu satu tahun guru non-sertifikasi hanya mendapatkan tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan.

Jumlah tamsil guru non-sertfikasi terpaut jauh dari jumlah tunjangan profesi guru yang diperoleh guru sertifikasi.  Ketimpangan tersebut memantik Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) untuk memperjuangkan kenaikan tamsil 2023 ini kepada DPR RI.

Dalam momentum pertemuan AGNSB dengan Komisi X DPR RI, usulan kenaikan tambahan penghasilan disampaikan. Aspirasi tersebut diterima oleh DPR dan akan seger ditindaklanjuti.

Halaman Selanjutnya

Komisi X Menjawab

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,482 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis