Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) hingga kini senantiasa memperjuangkan nasib guru yang saat ini masih berstatus non sertifikasi. Terkait hal tersebut AGNSB mengusulkan kenaikan tamsil 2023 kepada Komisi X DPR RI.
Seperti diketahui Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan uang operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang statusnya masih non-sertifikasi.
Tamsil diberikan kepada guru non-sertifikasi tujuannya agar tetap mendapatkan tunjangan, karena belum bisa mengklaim tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) seorang guru harus menyerahkan persyaratan berupa sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut didapatkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun besaran yang akan diterima guru sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran tunjangan profesi guru berlaku selama satu tahun dengan skema pembayaran setiap triwulan.
Disaat guru sertifikasi menerima tunjangan penghasilan yang besarnya satu kali gaji pokok. Guru non-sertifikasi menerima tunjangan dengan jumlah yang lebih kecil. Dalam kurun waktu satu tahun guru non-sertifikasi hanya mendapatkan tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan.
Jumlah tamsil guru non-sertfikasi terpaut jauh dari jumlah tunjangan profesi guru yang diperoleh guru sertifikasi. Ketimpangan tersebut memantik Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) untuk memperjuangkan kenaikan tamsil 2023 ini kepada DPR RI.
Dalam momentum pertemuan AGNSB dengan Komisi X DPR RI, usulan kenaikan tambahan penghasilan disampaikan. Aspirasi tersebut diterima oleh DPR dan akan seger ditindaklanjuti.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya