Aliansi Guru Usulkan Kenaikan Tamsil 2023 Kepada DPR

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) hingga kini senantiasa memperjuangkan nasib guru yang saat ini masih berstatus non sertifikasi. Terkait hal tersebut AGNSB mengusulkan kenaikan tamsil 2023 kepada Komisi X DPR RI.

Seperti diketahui Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan uang operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang statusnya masih non-sertifikasi.

Tamsil diberikan kepada guru non-sertifikasi tujuannya agar tetap mendapatkan tunjangan, karena belum bisa mengklaim tunjangan profesi guru (TPG).

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) seorang guru harus menyerahkan persyaratan berupa sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut didapatkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun besaran yang akan diterima guru sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran tunjangan profesi guru berlaku selama satu tahun dengan skema pembayaran setiap triwulan.

Disaat guru sertifikasi menerima tunjangan penghasilan yang besarnya satu kali gaji pokok. Guru non-sertifikasi menerima tunjangan dengan jumlah yang lebih kecil. Dalam kurun waktu satu tahun guru non-sertifikasi hanya mendapatkan tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan.

Jumlah tamsil guru non-sertfikasi terpaut jauh dari jumlah tunjangan profesi guru yang diperoleh guru sertifikasi.  Ketimpangan tersebut memantik Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) untuk memperjuangkan kenaikan tamsil 2023 ini kepada DPR RI.

Dalam momentum pertemuan AGNSB dengan Komisi X DPR RI, usulan kenaikan tambahan penghasilan disampaikan. Aspirasi tersebut diterima oleh DPR dan akan seger ditindaklanjuti.

Halaman Selanjutnya

Komisi X Menjawab

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,489 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis