Jika beberapa waktu belakangan ini masih bertanya tanya kapan waktu pencairan rapelan kenaikan gaji untuk guru ASN pasal hanya belum juga ada kabar transferannya.
Akhirnya pihak Kementerian Keuangan memberikan jawabannya bukan hanya dari pihak Kemenkeu pihak Pemda juga akan memberikan kejelasannya tentang waktu pencairan rapelan kenaikan gaji.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Keterangan Pihak Kemenkeu
Dikutip dari JawaPos.com dalam salah satu artikelnya. Pihak Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa,
“Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden” Demikian keterangan Isa Rachmatarwata.
Namun keteranganya tidak berhenti disitu beliau melanjutkan “Dan dengan demikian, rapelanya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret” Demikian imbuhnya.
Keterangan Pihak Pemda
Dikutip dari jpnn.com dalam salah satu artikelnya membahas mengenai surat edaran dari Pemkab Ponorogo. Yang mana surat edaran ini berkaitan dengan realisasi pembayaran gaji baru PNS dan PPPK serta rapelannya.
Inti dari surat edaran tersebut antara lain:
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 terdapat kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK
- Dalam hal pembayaran gaji bulan februari 2024 masih menggunakan besaran gaji pokok lama, maka untuk pembayaran gaji bulan Maret 2024 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran rapel kekurangan gaji januari dan februari 2024 dibuat dalam daftar tersendiri, dan dapat dibayarkan setelah pembayaran gaji induk bulan Maret 2024 dengan memakai gaji pokok baru.
Ada keterangan lain juga bahwa kebijakan pemberian rapelan kekurangan kenaikan gjai ini tergantung kepada kebijakan masing masing daerah.
Itulah tadi keterangan baik dari pihak Kemenkeu maupun salah satu Pemda yang mungkin saja mewakili semua pemda di Indonesia.
Halaman selanjutnya,
Sehingga kesimpulannya tentang…
Halaman : 1 2 Selanjutnya