Tenaga honorer atau non ASN sudah dipastikan tidak dapat THR tahun ini. Meskipun demikian, kabarnya tenaga honorer dapat pengganti THR nantinya.
Hal itu sebagaimana yang telah diucapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.
Anas pada saat konferensi pers secara daring bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Maret 2023, memastikan bahwa non ASN tidak dapat THR.
Padahal tenaga honorer atau non ASN berdampak positif terhadap pelayanan publik selama ini, namun apa daya tidak ada anggaran APBN untuk THR honorer.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) paling cepat akan dicairkan pada H-10 lebaran 2023.
“Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri Mulyani.
Pencairan THR 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 di mana tahun ini masih ada tantangan pemulihan ekonomi yang tidak pasti.
Ditetapkannya pencairan THR mulai H-10 lebaran 2023 adalah waktu bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama.
Pemerintah menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp 38,9 triliun dalam program transaksi khusus yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam bentuk Gaji ke-13 dan THR.
Berbeda dengan kabar tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023, MenPAN-RB Anas justru menetapkan PPPK akan mendapatnya.
“Yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata Anas.
Khusus PPPK guru yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja pada THR 2023 akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.
“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD,” jelasnya.
Halaman berikutnya
Sayangnya keberuntungan tidak..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya