Ada Kenaikan Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Cek Perbandingannya dengan Tahun Lalu!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer atau non ASN tahun anggaran (TA) 2023 sudah ditetapkan dalam aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut juga mencakup honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang telah berlaku sejak 19 Mei 2022 lalu.

Tenaga honorer yang berhak mendapatkan gaji sesuai aturan baru tersebut antara lain;

  1. Petugas keamanan;
  2. Pengemudi;
  3. Petugas kebersihan;
  4. Pramubakti; dan
  5. Pelayan termasuk diantara jenis tenaga honorer yang disebutkan.

Diketahui, tahun ini pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, sehingga satpam/petugas keamanan, sopir/pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan beralih ke outsourcing.

Bahkan sudah ada beberapa instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem outsourcing bagi pekerja non ASN.

Berikut ini besaran gaji honorer yang naik di tahun 2023 yang ada di 15 dari 34 Provinsi di Indonesia.

1. Gaji tenaga honorer Provinsi Aceh

Satpam dan pengemudi 2023 Rp4.020.000 naik dibanding 2022 Rp3.830.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.654.000 naik dibanding 2022 Rp3.482.000.

2. Gaji tenaga honorer Provinsi Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.247.000 naik dibanding 2022 Rp3.025.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp2.952.000 naik dibanding 2022 Rp2.750.000.

3. Gaji tenaga honorer Provinsi Riau

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.741.000 naik dibanding 2022 Rp3.496.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.401.000 naik dibanding 2022 Rp3.178.000.

Halaman berikutnya

Gaji tenaga honorer Provinsi Jambi..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru