Ada 1 Syarat Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Bersiap!

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi Anda terkhusus bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi yang mana berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Nah berdasarkan informasi terbaru ternyata ada 1 syarat tambahan untuk pencairan tunjangan profesi guru.

Apa syarat tambahan tersebut? Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita ketahui secara nomenklatur bahwa TPG ni terbagi menjadi dua yaitu untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Yang mana untuk itu setiap kementerian memiliki juknis atau regulasinya masing masing untuk mengatur TPG ini.

Dalam hal ini terdapat 1 syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.

Hal ini tertuang dalam regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
  4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.

Halaman selanjutnya,

6. Guru ASN yang mengajar pada…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 60,997 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis