Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi Anda terkhusus bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi yang mana berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Nah berdasarkan informasi terbaru ternyata ada 1 syarat tambahan untuk pencairan tunjangan profesi guru.
Apa syarat tambahan tersebut? Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana kita ketahui secara nomenklatur bahwa TPG ni terbagi menjadi dua yaitu untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Yang mana untuk itu setiap kementerian memiliki juknis atau regulasinya masing masing untuk mengatur TPG ini.
Dalam hal ini terdapat 1 syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.
Hal ini tertuang dalam regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
- Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
- Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
Halaman selanjutnya,
6. Guru ASN yang mengajar pada…
Halaman : 1 2 Selanjutnya