Berikut Cara dan Syarat Mendaftar PPG Terbaru Tahun 2022

- Editor

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mendaftar PPG  – Pendidikan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan PPG menjadi salah satu syarat penting bagi tenaga pendidik dalam hal meningkatkan kompetensi sekaligus keahlian khususnya bagi guru mata pelajaran, guru wali kelas maupun guru bimbingan dan konseling (guru BK).

Selain itu, dengan telah mengikuti PPG dan berhasil memperoleh sertifikasi pendidikan maka para tenaga pendidik juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan insentif hingga Rp. 1,5 juta tiap bulannya dan akan terus meningkat sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Oleh karena itu, keikusertaan guru dalam pendidikan profesi guru tak hanya baik untuk meningkatkan kompetensi tapi juga berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan para guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.

Syarat Mendaftar PPG Tahun 2022

Namun untuk bisa mengikuti PPG, para guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti berikut ini:

  • Tenaga pendidik yang hendak mengikuti PPG telah diangkat sebagai guru terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015.
  • Guru yang akan mengikuti PPG telah resmi terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud terhitung sejak tanggal 31 Juli 2017.
  • Sudah memiliki NUPTK tapi dapat juga dipenuhi setelah dinyatakan lulus dalam pretest.
  • Harus memiliki standar kualifikasi akademik setidaknya D-IV atau sarjana S1 dari universitas yang telah memiliki program studi yang telah terakreditasi yang dibuktikan melalui ijazah kesarjanaannya.
  • Kualifikasi akadaemik harus memiliki kesesuaian dengan program studi yang hendak diikuti pada PPG.
  • Aktif mengajar dengan dibuktikan SK Pengangkatan serta pembagian tugas pengajaran minimal lima tahun atau sejak tahun 2018.
  • Memiliki status sebagai guru PNS, non PNS serta guru tetap yayasan.
  • Saat mendaftar dalam PPG usia maksimal per tanggal 31 Desember 2018 adalah 58 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba .
  • Berkelakuan baik.

Semua persyaratan tersebut adalah untuk guru non PNS maupun guru tetap yayasan yang hendak mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG).

Cara Daftar PPG tahun 2022

Setelah memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan pendaftaran PPG tahun 2022, proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara khusus melalui laman resmi PPG, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:

– Akses laman https://ppg.smpkb.id/

– Setelah itu akan tampilan halaman login, masukkan nama dan akun serta password SIM PKB kemudian klik Login.

– Jika belum memiliki akun SIM PKB, Anda bisa membuat akun SIM PKB terlebih dahulu dengan klik Daftar

– Setelah masuk ke halaman beranda SIM PKB, akan ada notifikasi yang memberitahukan bahwa Anda dinyatakan lolos sebagai peserta PPG tahun 2022

– Proses selanjutnya adalah klik Selanjutnya. Dalam menu ini akan tampil tautan yakni: Seleksi Akademik, Seleksi Administrasi, Konfirmasi Kesediaan, Penetapan Peserta serta Lapor Diri. Isi semua tautan di tiap sub menu tersebut secara jelas dan benar, setelah selesai periksa kembali tiap formulir pengisian untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

– Jika sudah, selanjutnya adalah klik Mendaftar dan di tampilan berikutnya klik kembali Daftar Sekarang

– Terakhir, isi biodata serta jenjang mata pelajaran, bidang studi, kualifikasi pendidikan, tahun kelulusan, jenis studi, jurusan, fakultas serta identitas perguruan tinggi. Kemudian, unggah ijazah hasil scan dengan format pdf atau JPEG.

Demikian syarat mendaftar PPG terkini yakni di tahun 2022 ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru