Informasi ini merupakan informasi penting yang membahagiakan terlebih bagi Anda guru yang belum sertifikasi namun sudah mengabdi di sekolah dalam waktu yang lama.
Ini berkaitan dengan adanya program PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sebagaimana kita ketahui bahwa PPG ini merupakan program resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam rangka menciptakan guru yang profesional, dengan bekal dari pendidikan profesi ini untuk mengajar.
PPG juga terbagi menjadi 2 yaitu, PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. Yang mana masing masing ini memiliki ketentuan berbeda- beda.
Dalam hal ini untuk guru yang telah lama mengabdi akan mengikuti PPG jenis Dalam Jabatan.
Banyak pertanyaan beredar mengapa dalam PPG Dalam PPG Dalam Jabatan cenderung mendahulukan guru yang telah senior dalam segi usia ataupun pengalaman mengajarnya?
Ternyata hal ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Dalam Jabatan.
Salah satu bab yang dibahas yaitu berkaitan dengan Penerimaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Dalam pasal 14 dijelaskan mengenai penentu keikutsertaan calon mahasiswa meliputi:
- Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman (seleksi administrasi dan seleksi akademik) merupakan peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta program PPG dalam jabatan dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri (Kemendikbud)
- Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria:
- Masa kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi
- Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi
Sehingga memang betul bahwa banyak pertimbangan bagaimana Anda bisa dipanggil dalam pengadaan PPG Daljab gelombang 3 tahun 2023 ini.
Informasi lainnya yaitu Update dari Dirjen GTK mengenai pengadaan PPG daljab angkatan 3 tahun 2023 ini. Tertanggal 2 November 2023 Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran.
Dengan nomor 2495/B2/GT.00.02/2023 tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan III tahun 2023.
Halaman selanjutnya,
Dalam edaran tersebut dijelaskan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya