Kabar Gembira, Ada Tambahan Tunjangan Guru Yang Sudah Cair, Silahkan Dicek!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar menggembirakan di kalangan beberapa guru mengenai adanya tambahan tunjangan guru yang telah cair di luar tunjangan sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya tentang tunjangan insentif 2023 berikuti ini.

Tunjangan yang diterima ini besarannya mencapai Rp. 1.425.000 /guru  yang mana tunjangan ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS atau biasa disebut dengan alur tunjangan insentif tahun 2023.

Mungkin diantara Anda masih menanyakan bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif ? Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan tambahan yang berhak dan dapat diterima oleh guru non ASN baik mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta sebagai balas jasa atas pengabdiannya dalam mengajar.

Alur Tunjangan Insentif

Berikut ini Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 menurut pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, yaitu:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kabupaten / Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Hal yang penting dari alur tersebut, yang perlu guru ketahui agar berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif, yaitu Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku, kemudian Anda melakukan pengusulan agar data anda dapat diproses kemudian berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif 2023

Nah, untuk persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan melakukan pengusulan, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Lengkap (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • NIK (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tempat Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tanggal Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Nama Ibu (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Merupakan Guru Aktif Mengajar
  • Minimal mengajar 6 jam tatap muka
  • Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  • Belum sertifikasi atau belum dinyatakan lulus program PPG
  • Memiliki NPK/NUPTK

Halaman selanjutnya,

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11,687 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis