Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pesereta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 adalah batas usia. Untuk itu orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya harus memperhatikan usia minimal peserta didik saat mendaftar sekolah tahun 2023.

Sebelumnya, regulasi mengenai pelaksanaan PPDB tertuang didialam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru di Sekolah Berjenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan Mentri Pendidikan tersebut mengatur terkait persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Serupa dengan ketentuan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada PPDB tahun 2023, tersedia beberapa jalur pendaftaran utnuk sekolah berjenjang SD, SMP, dan SMA. Adapun jalur pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi

Mengutip dari Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021 dijelaskan bahwa syarat batas minimal usia saat mendaftar sekolah adalah sebagai berikut:

1. Usia Minimal Murid TK

Anak yang akan mendaftar masuk TK usia minimalnya 4 tauhn dan paling tinggi 4 tahun untuk bisa masuk ke kelompok A. Kemudian untuk masuk ke kelompok B anak harus berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat mendaftar di tahun berjalan.

2. Usia Minimal Murid SD

Anak harus berusia minimal 6 tahun atau 7 tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya ke jenjang SD perlu mengetahui bahwa sekolah memprioritaskan menerima siswa yang berusia 7 tahun.

Ada pengecualian dalam ketentuan tersebut dimana siswa dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dapat mendaftar ke sekolah dasar. Adapun siswa yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki kecerdasan diatas rata-rata, memiliki bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.  Untuk membuktikan hal tersebut, pendaftar harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Rekomendasi tertulis dari psikolog dapat digantikan dengan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah siswa yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan wajib 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis