Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pesereta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 adalah batas usia. Untuk itu orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya harus memperhatikan usia minimal peserta didik saat mendaftar sekolah tahun 2023.

Sebelumnya, regulasi mengenai pelaksanaan PPDB tertuang didialam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru di Sekolah Berjenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan Mentri Pendidikan tersebut mengatur terkait persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Serupa dengan ketentuan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada PPDB tahun 2023, tersedia beberapa jalur pendaftaran utnuk sekolah berjenjang SD, SMP, dan SMA. Adapun jalur pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi

Mengutip dari Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021 dijelaskan bahwa syarat batas minimal usia saat mendaftar sekolah adalah sebagai berikut:

1. Usia Minimal Murid TK

Anak yang akan mendaftar masuk TK usia minimalnya 4 tauhn dan paling tinggi 4 tahun untuk bisa masuk ke kelompok A. Kemudian untuk masuk ke kelompok B anak harus berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat mendaftar di tahun berjalan.

2. Usia Minimal Murid SD

Anak harus berusia minimal 6 tahun atau 7 tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya ke jenjang SD perlu mengetahui bahwa sekolah memprioritaskan menerima siswa yang berusia 7 tahun.

Ada pengecualian dalam ketentuan tersebut dimana siswa dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dapat mendaftar ke sekolah dasar. Adapun siswa yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki kecerdasan diatas rata-rata, memiliki bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.  Untuk membuktikan hal tersebut, pendaftar harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Rekomendasi tertulis dari psikolog dapat digantikan dengan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah siswa yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan wajib 

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 529 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB