TPG masih belum cair menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh bapak ibu guru yang sudah bersertifikat pendidik.
Pada dasarnya guru sertifikasi seharusnya menerima tunjangan prodesi guru atau biasa disebut dengan TPG.
Apalagi bapak ibu guru yang baru saja lulus dan menginput sertifikat pendidiknya pada sistem Dapodik di pangkalan masing-masing.
Yang menyebabkan TPG belum cair baiknya bapak ibu guru ketahui agar ketika melakukan step by step penginputan lebih teliti dan berhari-hati.
Apabila terjadi kekeliruan ketika menginput serta mensinkron sertifikat pendidik tersebut dapat menyebabkan kendala seperti TPG masih belum cair ini.
Lalu bagaimana dan apa saja hal yang perlu diketahui bapak ibu guru semua agar TPG masih belum cair bisa di selesaikan dan kedepannya bisa cair.
Simak penjelasan berikut ini terkait penyebab TPG masih belum cair dan beberapa hal penting yang harus diketahui agar TPG bisa cair.
TPG Masih Belum Cair Meresahkan Guru Baru Sertifikasi
Penyebab tunjangan sertifikasi belum cair disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.
Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.
Lebih lanjut pada bagian tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.
Penyebab TPG Belum Cair
- Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.
- Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.
- Guru tidak menginput atau memperbarui data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
- Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui di Dapodik tidak diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, tidak memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal belum memastikan data guru ASN Daerah pada Dapodik apakah sudah akurat dan logis dengan kondisi guru ASN Daerah.
Berdasar ketujuh hal tersebut berikut ini jadwal sinkronisasi sertifikat pendidik yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru sertifikasi semua.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Sinkronisasi Data
- Tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan 1 bulan Maret.
- Tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan II pada bulan Juni.
- Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.
- Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya