TPG Masih Belum Cair, Fatal! Ini Penyebabnya

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG masih belum cair menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh bapak ibu guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Pada dasarnya guru sertifikasi seharusnya menerima tunjangan prodesi guru atau biasa disebut dengan TPG.

Apalagi bapak ibu guru yang baru saja lulus dan menginput sertifikat pendidiknya pada sistem Dapodik di pangkalan masing-masing.

Yang menyebabkan TPG belum cair baiknya bapak ibu guru ketahui agar ketika melakukan step by step penginputan lebih teliti dan berhari-hati.

Apabila terjadi kekeliruan ketika menginput serta mensinkron sertifikat pendidik tersebut dapat menyebabkan kendala seperti TPG masih belum cair ini.

Lalu bagaimana dan apa saja hal yang perlu diketahui bapak ibu guru semua agar TPG masih belum cair bisa di selesaikan dan kedepannya bisa cair.

Simak penjelasan berikut ini terkait penyebab TPG masih belum cair dan beberapa hal penting yang harus diketahui agar TPG bisa cair.

TPG Masih Belum Cair Meresahkan Guru Baru Sertifikasi

Penyebab tunjangan sertifikasi belum cair disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.

Lebih lanjut pada bagian tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Penyebab TPG Belum Cair

  1. Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.
  2. Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.
  3. Guru tidak menginput atau memperbarui data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
  4. Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  5. Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui di Dapodik tidak diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  6. Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, tidak memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.
  7. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal belum memastikan data guru ASN Daerah pada Dapodik apakah sudah akurat dan logis dengan kondisi guru ASN Daerah.

Berdasar ketujuh hal tersebut berikut ini jadwal sinkronisasi sertifikat pendidik yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru sertifikasi semua.

Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Sinkronisasi Data

  1. Tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan 1 bulan Maret.
  2. Tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan II pada bulan Juni.
  3. Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.
  4. Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal yang…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru