Informasi terbaru untuk PNS dan PPPK dari Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani berkaitan dengan pencairan THR Tahun 2023. Benarkah THR akan cair di awal April 2023, berikut penjelasannya.
Menjelang akhir bulan Maret 2023 ini, Menkeu akhirnya memberi kejelasan tentang pemberian THR bagi ASN, yakni PNS dan PPPK.
Kabar baik tentang pencairan THR bagi PNS dan PPPK di tahun 2023 telah disampaikan Menkeu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 pada Rabu, 29 Maret 2023.
Perlu diketahui, pencairan THR bagi PNS dan PPPK saat ini telah termuat dalam peraturan terbaru, yakni PP Nomor 15 tahun 2023. Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di semua instansi, baik pusat maupun daerah, serta para pensiunan berhak mendapatkan THR 2023.
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan bahwa komponen THR 2023 terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.
Apa saja tunjangan yang melekat yang dimaksud Menkeu? Tunjangan yang melekat pada gaji pokok PNS dan PPPK ini antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Dilansir dari PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, para penerima THR 2023 antara lain sebagai berikut :
a. Kurang lebih 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota Polri.
- Sebanyak 3,7 juta pegawai ASN daerah, termasuk bagi guru ASN daerah yang mendapatkan TPG yakni sebanyak 1,1 juta orang, serta guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527, 4 ribu orang.
- Sebanyak 2,9 juta penerima pensiun dan pensiunan.
Lalu kapan THR ini cair? Benarkah THR cair pada awal April 2023?
Menkeu memang sempat menyebutkan bahwa THR akan dicairkan pada awal April 2023, sekitar tanggal 4 April 2023.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan THR menurut aturan yang berlaku dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” begitu kata Menkeu Sri Mulyani.
Menurut peraturan terbaru, jika THR ternyata belum bisa dibayarkan sebelum hari H Lebaran 2023, maka tunjangan ini bisa dibayarkan setelah hari Raya Idul Fitri.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengimbau seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah agar THR dapat diterima para PNS dan PPPK sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
Halaman Selanjutnya
2 Kategori ASN Yang Tidak Menerima Pencairan THR Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya