Penjelasan Terbaru Soal Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai kenaikan gaji berkala PPPK Guru kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan terbitnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan adanya pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi, tentunya langsung menyoroti gaji dan tunjangan yang akan mereka terima di tahun 2023.

Adapun jumlah peserta yang sudah resmi diterima menjadi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.300 orang.

Bagi yang telah diterima bersiaplah menerima tunjangan dan gaji PPPK guru 2022 yang sudah menanti diawal masa kerja.

PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS.

Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.

Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.

Untuk golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200.

– Untuk golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900.

– Untuk golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200.

– Untuk Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600.

– Untuk Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700.

– Untuk Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800.

– Untuk Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900.

– Untuk Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100.

– Untuk Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000.

– Untuk Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000.

– Untuk GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800.

– Untuk Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800.

Halaman berikutnya

Untuk golongan XIII..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis