Wajib Tahu! Aturan Cuti Untuk ASN PPPK Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan ASN pada bidang lainnya wajib tahu mengenai aturan cuti untuk ASN PPPK yang berlaku di tahun 2023 ini.

Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK pada tahun 2023 ini berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada aturan yang ditujukan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat BAB XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan mengenai aturan ASN PPPK yang ingni mengajukan cuti. Dijelaskan dalam pasal 76 ayat 1 sampai dengan 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak mendapatkan cuti
  2. Cuti akan diberikan oleh PPK
  3. PPPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat yang berada di lingkungannya.

Pada hal ini perlu untuk diketahui terlebih dahlu bahwasannya terdapat jenis cuti yaitu cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan dan cuti bersama.

Cuti sakit

Terdapat beberapa peraturan cuti sakti yang perlu untuk ASN PPPK ketahui yaitu diantarannya sebagai berikut:

  1. PPPK yang mengalami sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak untuk mengajukan cuti sakit, dengan persyaratan tersebut ASN PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis.

Permintaan tertulis ini diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan yang didapatkan dari dokter.

  1. PPPK yang telah menderita sakit lebih dari selama 14 hari berhak mendapatkan atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna untuk memberikan ha katas cuti sakit dengan turut melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Cuti Tahunan

Selanjutnya terdapat peraturan cuti tahunan untuk ASN PPPK yang wajib diketahui yaitu sebagai berikut:

  1. PPPK yang telah berkerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.
  2. Cuti tahunan yang berhak di dapatkan yaitu selama 12 hari kerja
  3. Untuk dapat menggunakan hak cuti ini, para PPPK yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.
  4. Cuti tahunan ini akan diberikan secara tertulis oleh pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.

Halaman Selanjutnya

Cuti Bersama

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 584 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB