Bonus Pencairan Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Terdapat suatu berita baru yang harus diketahui oleh guru yang berada dibawah naungan kementrian. Berita terbaru tersebut adalah mengenai bonus pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru. Oleh sebab itu berita tersebut harus dipahami oleh guru.

Bonus Pencairan tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan untuk guru. Tunjangan tersebut berasal dari kementrian pendidikan dan juga kementrian agama sehingga tunjangan tersebut akan ditujukan untuk guru sertifikasi.

Sedangkan untuk Petunjuk Teknis yang mengatur cara untuk mencairkan tunjangan sertifikasi guru memiliki beberapa perbedaan pada naungan Kementrian Agama dan juga Kementrian Pendidikan. Berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai hal tersebut.

A. Tunjangan Sertifikasi Guru Kementrian Agama

Dalam tunjangan sertifikasi guru yang berada dibawah naungan Kementrian Agama terdapat sebuah informasi mengenai terbitnya Surat Keterangan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru. Mengenai Surat Keterangan tersebut, disebutkan pada SAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan.

Surat Keterangan untuk Kementrian Agama tersebut berada pada periode Januari 2023 yang telah diterbitkan dan juga dapat dicek pada akun Simpatika masing masing guru. Untuk guru yang berada dibawah naungan Kementrian Agama, penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dicairkan oleh Kementrian Agama pada setiap bulan.

B. TKG atau Tunjangan Khusus Guru Kemdikbud

Mengenai Surat Keterangan untuk TKG atau Tunjangan Khusus Guru yang berada dibawah naungan Kemendikbud telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut juga terkait Surat Keterangan untuk provinsi Nusa Tenggara Timur sedangkan untuk daerah lain dapat melalui daerah masing masing.

Mengenai Tunjangan Khusus tersebut dibuat untuk Guru ASN dan juga non ASN dengan besaran yang berbeda beda. Melalui aturan tersebut, tunjangan khusus guru yang besarnya merupakan 1,5 juta.Tunjangan tersebut berlaku untuk guru guru yang telah mengajar pada daerah khusus yang juga telah diatur oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Sertifikasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis