Sertifikasi Guru Diputihkan, Cek Rincian Potongan TPG di Tahun 2023!

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian Potongan TPG – Akhir-akhir ini mencuat kabar pemotongan besaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang kemungkinan akan berlaku di Tahun 2023.

Untuk itu, guru sertifikasi wajib mengetahui besaran potongan tunjangan sertifikasi sesuai golongan yang tentunya akan berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.

Sebagaimana yang diketahui, tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.

Lantas, bagaimana penjelasan lengap terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.

Berikut merupakan penjelasan terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.

Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.

Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.

Artikel ini akan membahas rincian potongan TPG khususnya untuk guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.

TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.

Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Halaman berikutnya

Namun, perlu diketahui..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis