Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer, Anda Memenuhi Syarat?

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Penggajian Guru Honorer – Terdapat juknis baru yang mengatur tentang gaji guru honorer di tahun 2023 yang berasal dari anggaran dana BOS.

Akan tetapi, guru honorer yang nantinya mendapatkan gaji dari dana BOS haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.

Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan dua jalur.

Pertama melalui  laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua Aplikasi RKAS.

Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana-BOS tahun 2023.

Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.

Sedangkan pelaporan dana-BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

Mengenai besaran dana-BOS tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.

Memang, pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, terdapat tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.

Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap.

Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

Adapun juknis penggajian guru honorer melalui dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Peraturan tersebut, berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah ditetapkan Kemdikbud pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Halaman berikutnya

Disebutkan dalam pasal..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis