Ini Alasan Kenapa Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Bahagia kembali datang kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya Kemdikbud Ristek telah menginformasikan skema baru pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Selain itu Kemdikbud Ristek juga menginformasikan bahwa skema baru pencairan tunjangan profesi tersebut akan lebih menguntungkan para guru yang telah tersertifikasi, karena kabarnya proses pencairan akan dipermudah.

Sekarang ini alur pencairan Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah pusat kepada guru yang telah tersertifikasi dirasakan Kemdikbud Ristek terlalu panjang dan rumit dalam hal birokrasinya. Sehingga Kemdikbud Ristek merasa perlu melakukan perubahan pada skema yang ada sekarang, agar penyaluran tunjangan tersebut menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien.

Jika kembali pada bulan Oktober 2022 lalu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah menyampaikan akan ada rencana perubahan skema pencairan TPG di depan Menpan RB beserta jajarannya. Mendikbud Ristek tersebut menyampaikan hal tersebut ketika menghadiri Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud Ristek dalam agenda membahas reformasi birokrasi tematik.

Reformasi birokrasi tematik sendiri merupakan suatu strategi yang dijalankan guna mempercepat dampak serta hasil dari pencapaian reformasi birokrasi yang telah terlaksana sebelumnya. Hal tersebut yang membuat Nadiem ingin segera melakukan percepatan proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik yang akan dilaksanakan pada bidang pendidikan.

Menurut Nadiem Makarim, ada beberapa persoalan penting yang harus dibahas sebelum menerapkan reformasi birokrasi tematik pada bidang pendidikan, salah satunya adalah proses pencairan tunjangan profesi guru. Nadiem merencanakan akan melakukan beberapa perubahan terhadap proses penyaluran atau pencairan tunjangan guru atau TPG tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sekarang ini skema pada proses pancairan TPG dari DAU dijalankan dengan mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Setelah dana diterima oleh pemerintah daerah, maka pemda akan mentransfer kepada guru yang berhak menerima tunjangan tersebut termasuk guru yang telah tersertifikasi.

Dengan menjalankan mekanisme perubahan tersebut, diharapkan dana tunjangan tersebut akan langsung diterima oleh para guru termasuk guru sertifikasi yang dikirim langsung dari pemerintah pusat. Pada kesempatan yang sama, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan tentang adanya upaya untuk melakukan peningkatan profesionalisme bagi dosen, termasuk dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem berharap kepada guru maupun dosen agar hal tersebut dapat menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam Aparatur Sipil Negara. Menurut Mendikbud tersebut, Kemenpan RB dan Kemendikbud Ristek dapat menjalankan tranformasi Sumber Daya Manusia secara Bersama-sama sehingga dapat mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dengan lebih cepat.

Potensi dengan adanya kolaborasi Kemenpan RB dan Kemendikbud Ristek tersebut diklaim sebagai kemitraan yang memiliki potensi revolusioner terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Halaman Selanjutnya

Perubahan Tunjangan Guru

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru