Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi guru di Indonesia berkaitan dengan adanya pemutihan sertifikasi. Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa setelah tidak adanya tunjangan profesi guru atau TGP dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin, maka Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki sertifikat kependidikan.

Hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru karena guru ASN yang sudah mendapatkan jam mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi, artinya mereka bisa langsung mendapatkan tunjangan tersebut. Besaran tunjangan guru ASN bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini diberikan khusus untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru ini akan diterima hingga masa pensiun. Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi. Sementara untuk guru ASN, TPG sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan guru yang mengajar di sekolah swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru yang mengajar di sekolah swasta tetapi belum melakukan sertifikasi maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan. Nantinya guru akan mendapatkan tambahan dari dana BOS sehingga membuat lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan besaran yang lebih banyak.

Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Profesi Guru yang tertera pada Undang-undang sebelumnya:

Gaji ASN Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji ASN golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800

Gaji ASN golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Gaji ASN golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Gaji ASN golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Gaji ASN Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji ASN golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600

Gaji ASN golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300

Gaji ASN golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000

Gaji ASN golongan IId: Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji ASN Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji ASN golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400

Gaji ASN golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600

Gaji ASN golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400

Gaji ASN golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji ASN Golongan IV

Gaji ASN golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000

Gaji ASN golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

Gaji ASN golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900

Gaji ASN golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

Halaman Selanjutnya

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis