Kabar baik bagi guru di Indonesia berkaitan dengan adanya pemutihan sertifikasi. Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa setelah tidak adanya tunjangan profesi guru atau TGP dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin, maka Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki sertifikat kependidikan.
Hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru karena guru ASN yang sudah mendapatkan jam mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi, artinya mereka bisa langsung mendapatkan tunjangan tersebut. Besaran tunjangan guru ASN bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tunjangan ini diberikan khusus untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru ini akan diterima hingga masa pensiun. Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi. Sementara untuk guru ASN, TPG sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan guru yang mengajar di sekolah swasta mulai dari Rp 1,5 juta.
Khusus guru yang mengajar di sekolah swasta tetapi belum melakukan sertifikasi maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan. Nantinya guru akan mendapatkan tambahan dari dana BOS sehingga membuat lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan besaran yang lebih banyak.
Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Profesi Guru yang tertera pada Undang-undang sebelumnya:
Gaji ASN Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji ASN golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Gaji ASN golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Gaji ASN golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Gaji ASN golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Gaji ASN Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji ASN golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Gaji ASN golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Gaji ASN golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Gaji ASN golongan IId: Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000
Gaji ASN Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji ASN golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Gaji ASN golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Gaji ASN golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Gaji ASN golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Gaji ASN Golongan IV
Gaji ASN golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Gaji ASN golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Gaji ASN golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Gaji ASN golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Halaman Selanjutnya
Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya