Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada hari Rabu (21/12/2022). Adapun calon pelamar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id.
PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.
Tentunya bila nanti kamu diterima bekerja sebagai PPPK tenaga teknis 2022, kamu dapat menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.
Sedangkan untuk besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
- Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Halaman Selanjutnya
Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya