Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada hari Rabu (21/12/2022). Adapun calon pelamar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id.

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Tentunya bila nanti kamu diterima bekerja sebagai PPPK tenaga teknis 2022, kamu dapat menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.

Sedangkan untuk besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Halaman Selanjutnya

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis