Kabar Baik, Gaji PNS Akan Naik 5 Persen!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Kabar gebira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dimulai tahun depan gaji PNS akan naik sejumlah 5 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belaqs Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang membahas mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti yang sudah diketahui bahwa PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Khussu Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Bagi besaran gaji pokok untuk seorang PNS tahun 2023 sendiri masih diatur ke dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut maka gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS akan medapatkan kenaikan rata rata minimal yaitu 5 persen.

Sebenarnya untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini sudah diberlakukan pada tanggal 13 Maret tahun 2019 lalu tetapi pada saat itu kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini belum bisa di realisasikan karena terjadinya wabah virus covid-19.

Maka dari itulah informasi kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil ini akan diterapkan pada tahun 2022- 2023.

Dalam PP ini disebutkan bahwa gaji termahal dari Pegawai Negeri Sipil ( golongan I/a masa kerja 0 tahun ) sejumlah Rp 1.560.800 ( sebelumnya senilai Rp 1.486.500 ).

Gaji tertinggi PNS untuk golongan IV/2 masa kerja sudah lebih dari 30 tahun akan menjadi RP 5.901.200 sementara itu pada sebelumnya senilai Rp 5.620.300.

Sebelumnya sebesar Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah bagi Pegawai Negeri Sipil bagi golongan II ( II/a dengan memilikim masa kerja 0 tahun ), serta Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan memiliki masa kerja 33 tahun ) ( sebelum Rp 3.638.200 ).

Kompensasi terendah bagi Golongan III yakni golongan III a dengan memiliki masa kerja selama 0 tahun sekarang menjadi Rp 2.579.400 yang pada sebelumnya Rp 2.456.700 sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 bagi III/hari dengan memiliki masa kerja selama 32 tahun yang pada sebelumnya senilai Rp 4.568.000.

Halaman Selanjutnya

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan IV berkisar

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB