Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai regulasi baru untuk tunjangan sertifikasi guru ASN dan juga untuk guru non PNS. Regulasi baru Tunjangan sertifikasi tersebut merupakan suatu bagian dari agenda milik Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan untuk guru PNS ataupun guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan ataupun ketentuan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai penyaluran tunjangan tersebut dijelaskan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut adalah mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan. Melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada Aturan Kemdikbud membahas penyaluran untuk TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Sedangkan, untuk panyaaluran pada tahun berikutnya adalah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada laman puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat ketentuan untuk penyaluran TPG dan juga TKG dan juga regulasi mengenai besaran tunjangna tersebut.

Mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, setelah tahun 2021 akan dilakukan oleh Pemerintah Dearah. Hal tersebut juga sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 tahun 2021.

Untuk regulasi tersebut mengatur mengenai petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil. Untuk ketentuan penyaluran tunjangan PPPK tersebut disampaikan juga oleh Pemerintah Daerah.

Aturan mengenai penyaluran tunjangan untuk PPPK oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Bagi Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja yang berada pada lingkungan instansi Pemerintah Dearah, Gaji dan juga tunjangan tersebut dibebankan kepada APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan PP.

Selain itu juga terdapat regulasi baru. Regulasi baru tersebut adalah Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yabg mengganti regulasi lama yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk TKG atau Tunjangan Khusus sendiri berhak didapatkan oleh guru yang memiliki status sebagai PNSD ataupun non PNS yang bertugas di daerah khusus. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan pada  regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru