Ketahui Angka Kredit Guru Agar Cepat Naik Pangkat!

- Editor

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit GuruMenjadi guru adalah pekerjaan yang mulia, namun seperti halnya pekerjaan lain pada umumnya, tentu semua dimulai dari tahapan yang sangat sederhana sampai akhirnya bisa meraih posisi yang tinggi. Keinginan untuk meraih posisi yang naik tentu didasari oleh kebutuhan akan terpenuhinya kebutuhan hidup agar lebih sejahtera. Oleh karenanya, banyak sekali guru yang ingin cepat naik pangkat. 

Ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan ketika seorang guru ingin naik pangkat. Salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan, karena menjadi persyaratan utama, adalah Angka Kredit Guru. Angka Kredit Guru tersebut merupakan poin untuk menilai kinerja guru sesuai dengan butir rincian kegiatan yang diikuti. Untuk dapat naik pangkat, seorang guru perlu mencapai Angka Kredit Guru yang jumlah poinnya telah ditentukkan.

Untuk memperoleh Angka Kreduit Guru, anda harus mendapatkan penilaian prestasi kerja terlebih dahulu. Penilaian prestasi kerja tersebut dilakukan setiap 1 kali per tahun oleh para pejabat penilai terhadap SKP atau Sasaran Kerja Pegawai dan juga Perilaku Kerja. Adapun untuk bobot penilaian prestasi kerja guru PNS adalah sebesar 60% untuk SKP, dan sebesar 40% untuk Perilaku Kerja.

Penilaian pada Angka Kredit Guru didasarkan pada landasan hukum yakni Permenpan dan RB No/. 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Dalam kenaikan pangkat guru, seorang guru perlu memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang  dimulai dengan poin 100 dan 150 untuk Guru Pertama, poin 200 dan 300 Untuk Guru Muda, poin  400, 550, dan 700 untuk Guru Madya, serta poin 850 dan 1050 untuk guru Utama.

Selain Angka Kredit Kumulatif minimal, anda juga perlu memenuhi angka Kredit per jenjang yang dimulai dengan angka 50 sampai dengan 200. Selain itu, terdapat kredit lainnya yang dapat menunjang anda untuk naik pangkat, yakni dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan dari unsur penunjang angka kredit sebesar 10%. Untuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat anda peroleh dari mengikuti diklat fungsional ataupun melakukan publikasi ilmiah dan penelitian.

Secara keseluruhan, maka Angka Kredit Guru yang dapat anda gunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah terdiri dari unsur utama sebanyak 90% dan unsur penunjang sebanyak 10%. Unsur utama adalah meliputi pengembangan diri, karya ilmiah atau karya inovatif, dan penilaian kinerja. Sedangkan unsur penunjang biasanya berupa tanda jasa, penghargaan, maupun riwayat keanggotaan organisasi profesi.

Untuk keterangan lebih lengkap, anda dapat membuka kembali Lampiran I Permenpan dan RB Nomor. 16 th. 2009, atau menyimak dasar hukum dan buku panduan terkait yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yuk, semangat mengejar Angka Kredit Guru agar cepat naik pangkat!

Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id! Mari tingkatkan kompetensi para pendidik di Indonesia agar cepat naik pangkat dengan mengikuti pelatihan-pelatihan gratis yang diselenggarakan oleh e-Guru.id

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 3,193 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru