19 Poin Hasil Pertemuan Tenaga Honorer dengan BKD, Diangkat Jadi ASN Tahun Ini?

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Tenaga Honorer Administrasi – Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri (FTA-HSN) masih berjuang untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

Salah satunya dengan bertemu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua FTA-HSN Dian Komala Dewi.

“Kami beraudiensi dengan BKD Jabar tanggal 17 Oktober, berdiskusi selama tiga jam tentang status kepegawaian tenaga administrasi sekolah (TAS) honorer dan pendataan non-ASN di lingkungan Disdik Jabar,” kata Dian Komala Dewi.

Dian membeberkan sejumlah poin hasil pertemuan dengan BKD Jabar, yaitu:

1. Batas Usia pengangkatan untuk PPPK maksimal 58 (selama belum 58 walaupun sudah di usia 57 tahun 11 bulan masih bisa ikut seleksi), sedangkan untuk PNS sesuai regulasi instansi yang mengangkat.

2. Dalam proses pendisiplinan non-ASN maupun pendataan tidak oleh BKD, tetapi oleh dinas yang memperkerjakan.

3. Dalam proses pengangkatan tidak adanya pembatasan rekrutmen non-ASN.

4. Seluruh pemerintah daerah sesuai instruksi dari pemerintah pusat dalam 2-3 tahun ke depan harus menyelesaikan non-ASN sehingga setiap provinsi harus nol non-ASN.

Namun, dalam praktiknya Provinsi Jabar tidak bisa terlepas dalam pengangkatan honorer dan sampai hari ini honorer Jabar terbanyak di seluruh Indonesia.

5. Sesuai regulasi ada beberapa tenaga honorer administrasi yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing (kebersihan, supir, satpam), maka dalam proses pendataan untuk kategori outsourcing tidak dilakukan pendataan.

Halaman berikutnya

Dalam proses pendataan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis