Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapkan Dokumen – Sebelumnya sering dibicarakan mengenai tunjangan insentif yang akan diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag atau Kementrian Agama. Untuk proses pencairan tersebut maka guru harus siapkan dokumen untuk pencairan tunjangan instensif.

Pada tahap ini tunjangan insentif untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan guru honorer akan segera cair. Hal tersebut menjadi kabar gembira oleh guru madrasah tersebut. Oleh sebab itu guru madrash tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan.

Tunjangan insentif tersebut tidak diberikan kepada semua guru madrasah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama. Pemberian tunjangan insentif tersebut tidak ditujukan kepada guru yang berstatus PNS.

Tunjangan insentif tersebut justru diberikan kepada guru yang tidak berstatus sebagai PNS atau non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama atau kemenag.

Pada tahap ini tunjangan insentif tersebut telah dapat dicairkan. Pencairan tunjangan insentif tersebut dapat dicairkan melalui bank Mandiri dengan menyertakan beberapa dokumen yang telah disesuaikan dengan ketentuan.

Mengenai pencairan untuk tunjangan tersebut telah diumumkan oleh juru bicara dari Kementrian Agama, Anna Hasbie. Setelah melalui proses administrasi, tunjangan untuk guru madrasah tersebut telah dapat dicairkan.

Telah kita ketahui untuk tunjangan insentif yang diberikan oleh Kementrian Agama ini diberikan sebesar 3 juta rupiah dan belum dipotong dengan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan yang diberikan sebesar 3 juta tersebut adalah tunjangan selama satu tahun.

Artinya, pada tunjangan tersebut sebenarnya guru madrasah non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu setiap bulan dan hal tersebut dirapel selam satu tahun menjadi Rp 3 juta.

Pada awalnya pencairan tunjangan insentif tersebut direncakan pada bulan November 2022. Ternyata pada bulan Oktober tahun 2022 ini tunjangan tersebut telah dapat dicairkan oleh guru madrasah non PNS.

Oleh karena itu, guru madrasah yang berstatus sebaga non PNS dapat segera melakukan pengecekan data mengenai proses pencairan tersebut pada akun SIMPATIKA masing masing guru.

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis