Hasil Pendataan Non ASN Diumumkan 8 Oktober, yang Terdaftar dan Lolos Siap-Siap Diangkat Jadi ASN? Begini Tahapannya

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Pendataan Non ASN – Pendaftaran pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah sudah ditutup pada Jumat, 30 September 2022 lalu.

Batas waktu pendataan non ASN itu berdasarkan surat MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Setelah dilakukan penghimpunan data pendataan non ASN, tertanggal 30 September 2022 tepatnya pukul 07.10 WIB, data sementara yang telah diinput dalam aplikasi BKN sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut diambil dari data tenaga non ASN yang berasal dari 522 instansi daerah dan 66 instansi pusat.

Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 itu.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, berdasarkan surat Menpan RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 30 september 2022, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti di bawah ini.

  • Bagi instansi yang bertugas melakukan penginputan data, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali. Tujuannya adalah untuk memastikan agar data tersebut sudah sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal, 22 Juli 2022.
  • Bagi instansi yang belum melakukan penginputan data, diwajibkan juga untuk melakukan validasi dan verifikasi data sebelum data di input. Tujuannya agar data tersebut sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
  • Untuk menjamin akuntabilitas data yang telah disampaikan, dan agar terciptanya transparansi terhadap masyarakat.
  • Daftar nama hasil verifikasi diwajibkan untuk diumumkan instansi setelah 5 hari atau selambat-lambatnya 8 Oktober 2022.

Lebih lanjut disarankan kepada masyarakat untuk kembali mengecek data dan nama yang terdaftar, dan apabila terdapat perbedaan, laporkan pada instansi tempat Anda bernaung.

Tujuannya adalah agar tempat instansi Anda kembali melakukan perubahan data melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN, dalam waktu 10 hari kerja atau selambat-lambatnya 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.

Halaman berikutnya

Adapun tahapan pendataan..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru