Intip Besaran Penghasilan Guru Apabila Sertifikat Pendidik Diputihkan

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Guru – Pemberitaan mengenai pemutihan sertifikasi guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas yang disasar kepada guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK juga perlu mengenai nantinya besaran penghasilan guru yang akan diterima.

Mengingat RUU Sisdiknas (Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional)  yang hendak melakukan pemutihan sertifikat guru tentu hal ini menjadi penting untuk guru semua jenjang ketahui.

Seperti diketahui oleh guru-guru, pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal itu terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.

Dalam hal tersebut, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Pembahasan tidak berhenti disitu, bagi guru yang telah mengajar, namun belum memiliki sertifikasi, maka setelah regulasi ini disahkan bisa dapat langsung berhak memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kemudian, terkait dengan besaran penghasilan yang akan didapatkan oleh guru yang telah mengajar apabila dilakukan pemutihan sertifikat pendidik akan mengacu pada hal berikut ini.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam isi RUU Sisdiknas terdapat ketentuan peralihan di poin 2 terakhir, yaitu setiap guru atau dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan kehormatan yang telah diatur dalam undang- undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005, akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Sehingga dipastikan, bahwa guru yang sebelumnya sudah tercatat mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan atau hak nya tersebut. Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Dengan besaran pendapatan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Sementara di bagian selanjutnya disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan, diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang telah diterima saat ini.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Selain hal tersebut, perlu diketahui juga  terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas ini yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Halaman selanjutnya

Padahal menurutnya,…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB