Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PNS Resign – Terdapat informasi yang mungkin belum diketahui oleh banyak masyarakat atau bahkan Pegawai PNS Sendiri. Hal tersebut adalah mengenai aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun yang harus diketahui oleh masyarakat atau Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.

Masalah terkait Pegawai Negeri Sipil yang resign atau mengundurkan diri dari perkerjaan saat sebelum 10 tahun menjabat sangat menarik untuk dibahas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat CPNS yang telah lolos tes atau seleksi terdapat yang mengundurkan diri sebelum 10 tahun.

Untuk pengunduran diri dari pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut terdapat aturan dan tata cara tersendiri dan juga proses tersebut berbeda dari pengajuan pengunduruan diri untuk pegawai pada umumnya.

Untuk itulah resign dari PNS tersebut dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah resign secara terhormat dan untuk yang kedua adalah resign secara tidak terhormat.

Aturan pengunduran diri dari perkerjaan oleh PNS sebelum 10 tahun tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam proses tersebut.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang menjelaskan bahwa Pejabat yang berwewenang yang disingkat sebagai PyB tersebut adalah pejabata yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut dijelaskan pada BAB I pasal 1 ayat 21.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mengajukan pindah seletelah CPNS tersebut dinyatakan lulus juga termasuk dalam pengunduran diri tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi di tempat CPNS mendaftar.

Setelah dinyatakan lulus tes, Pegawai Negeri Sipil tersebut mengabdi setidaknya 5 – 10 tahunsejak mereka ditetapkan sebagai PNS.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. Jika Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus dan mengajukan untuk pindah maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya

Pengunduran diri PNS

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 1,159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB