Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Informasi baru yang akan menambah informasi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terbaru. Informasi tersebut adalah mengenai gaji PNS tidak naik pada tahun depan. Informasi ini mungkin menjadi kekecewaan untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat ini, Pemerintah tidak melakukan usulan terkait anggaran untuk kenaikan gaji para ASN atau Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil pada RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2023 depan.

Dengan demikian gaji para pemerintahan tersebut akan tetap sama seperti dengan sekarang walau terjadi pada kenaikan harga harga pada tingkat konsumen akibat adanya kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi tersebut.

Made Arya Wijaya selaku taf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara juga mengatakan bahwa tidak terdapat usulan untuk kenaikan gaji ASN pada tahun 2023 depan.

Made juga menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tersebut juga telah dilakukan oleh Kementrian Keuangan ada bulan Juli lalu. Namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM terjadi pada 3 September lalu.

Hal tersebut mengakibatkan pada saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN karena hal tersebut belum mempertimbangan akan naiknya harga BBM.

Karena hal tersebut pembahasan tentang penyusunan dilakukan lebih dulu sebelum adanya kenaikan harga BBM yang mengakibatkan tidak adanya kenaikan gaji ASN.

Untuk gaji PNS pada setiap golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Golongan IV

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis