Breaking News! Kemendikbudristek Umumkan Hal Penting untuk Guru, Kepala Sekolah, Tendik dan Pengawas Sekolah

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Kemendikbudristek – Kemendikbudristek umumkan hal penting untuk guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan.

Hal penting ini tentunya wajib diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 (Apresiasi GTK 2022).

Pendaftaran Apresiasi GTK Tahun 2022 ini dibuka mulai 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.

Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya

Apresiasi GTK 2022 terbuka untuk pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik. GTK dapat berpartisipasi dengan mengirimkan karya melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.

Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun peserta agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

Pendidik

Untuk kategori pendidik, terdiri dari:

  1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala Sekolah

Terdiri dari Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Pengawas Sekolah

Untuk kategori pengawas sekolah terdiri dari:

  1. Pengawas TK
  2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
  3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik

Penilik juga dapat mengikuti kegiatan Apresiasi GTK 2022 ini.

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Memiliki pendidikan terakhir, yaitu:

  1. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  2. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  3. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  4. Memiliki akun belajar.id.
  5. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Halaman berikutnya

Tahap kegiatan apresiasi GTK 2022..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru