Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN Untuk Solusi Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ApeksiApeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia memberikan beberapa solusi mengenai tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan terdapat berbagai masalah mengenai kebijakan tentang akan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Salah satu usulan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia tersebut adalah dengan usulan agar dilakukan suatu batas untuk mutasi ASN. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto selaku ketu dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Bima sugiarto memberikan usulan tersebut saat bertemu dengan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dan juga Apakasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Dalam hal tersebut bima menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelesaian terkait tenaga honorer yang dilakukan dengan mengangkat mereka sebagai ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih memerlukan pemetaan formasi.

Hal tersebut akan menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan ASN yang telah ada selalu dilakukan mutase dalam jumlah besar.

Oleh sebab itulah Bima mengusulkan hal tersebut kepada Menpan RB agar mengurangi pemberlakuan kuota ASN. Bima menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemetaan bagi formasi jabatan PPPK dan jika mutase tersebut terus berjalan sulit untuk melakukan pemetaan formasi.

Bima yang juga selaku wali kota bogor tersebut juga memberikan usulan supaya semua pemda membuat kesepakatan yang tegas untuk melakukan pemberhentian dalam merekrut tenaga honorer.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya telah melarang Pemerintah Daerah untuk melakukan perekrutan terkait tenaga honorer sejak tahun 2005 tersebut. Tetapi hal tersebut terus dilakukan dan dilanggar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku ketua umum APKASI juga memperhatikan hal tersebut. Ia menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana dan juga menyoroti dalam kebijakan Menpan RB yang memberikan nilai afirmasi untuk honorer tenaga Kesehatan dan juga guru dalam proses seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Honorer Pelaksana

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis