Tenaga Honorer Gugur PPPK Dikarenakan Hal ini

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Gugur – Terdapat informasi mengenai PPPK untuk semua tenaga honorer. Hal tersebut adalah penyebab tenaga honorer gugur dalam PPPK yang dikarenakan beberapa hal tertentu. Hal tersebu tanpa membuat tenaga honorer yang tanpa tes dapat langsung gugur.

Pemerintah pada saat ini sedang membenahi permasalah terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 depan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggunakan PPPK. Tetapi pemerintah tidak langsung menghapus pegawai non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah.

Menpan RB mengbimbau pejabat pembina kepegawaian melalui surat edaran B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut Menpan RB menghimbau untuk melaksanakan pendaatan terkait tenaga non ASN dan menyampaikan data pada BKN.

Hal tersebut harus dilakukan paling lambat 30 september 2022. Selain itu Menpan RB juga memberikan araha agar pejabat pembina kepegawaian mengikut sertakan pegawai non ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan terdapat pelamar pegawai pemerintah yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes CAT. Hal tersebut adalah untuk pelamar prioritas yang telah menggunakan nilai ambang batas dan nilai seleksi pada tahun 2021.

Namun demikian hal tersebut tidak langsung membuat pegawai prioritas tersebut langsung diterima. Ada beberapa hal yang membuat pelamar prioritas tersebut dapat gugur.

Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi persyaratan umum agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal yaitu 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
  • Tidak pernah menjadi pengurus dan anggota partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat syarat lain menyesuaikan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri

Beberapa persyaratan diatas adalah hal penting agar tenaga non ASN tersebut dapat dilakukan pengangkatan. Oleh sebab itu persyaratan diatas harus diperhatikan oleh pelamar yang ingin mendaftarkan diri.

Halaman Selanjutnya

2 Hal penyebab gugur

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru