3 Perubahan Kurikulum Merdeka Jenjang SMA, mulai Penjurusan hingga Batas Maksimal Memilih Pelajaran

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka Jenjang SMA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi menyampaikan terkait 3 hal perubahan yang terjadi pada Kurikulum Merdeka pada jenjang SMA (Sekolah Menegah Atas).

Adanya perubahan kurikulum merdeka jenjang SMA ini, perlu diketahui oleh guru dan peserta didik dalam satuan pendidikan.

Di mana pada tahun ajaran baru 2022/2023 tentunya terdapat berbagai perubahan yang harus dihadapi oleh guru maupun peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum merdeka.

Perlu diketahui kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang memiliki banyak kreatifitas.

Sehingga materi akan lebih mudah terserap secara optimal oleh peserta didik dan juga memiliki waktu yang cukup banyak agar peserta didik dapat memahami dan menguasai kompetensi.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kemdikbud, melalui akun Instagram resminya @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan tiga perubahan yang ada di kurikulum merdeka jenjang SMA, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. Penjurusan

Apakah di SMA akan tetap ada penjurusan untuk peserta didik? Dalam hal ini peserta didik perlu memahami bahwasanya di kurikulum merdeka tidak ada penjurusan.

Nantinya peserta didik akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan pada saat memasuki kelas XI dan XII.

Hal tersebut dengan menyesuaikan minat dan bakat dengan panduan guru bimbingan konseling.

2. Unit Inkuiri

Perlu diketahui unit inkuiri yaitu merupakan sebuah kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar peserta didik.

Dalam hal ini peserta didik akan dilatih untuk berpikir kritis dari sudut pandang berbagai mata pelajaran yang ada di kelompok mapel IPA dan IPS, dengan menggunakan metode inkuiri.

Halaman selanjutnya

3. Batas maksimum mata pelajaran…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru