Kabar Terbaru! Kemdikbud Resmi Berikan Bantuan Insentif Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Insentif Guru – Kemdikbud melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 akan berikan bantuan insentif untuk guru di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis untuk Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Ini merupakan kabar baik sekaligus kabar gembira bagi guru honorer yang telah mengabdi pada instansi pendidikan dibawah naungan Kemdikbud. Adapun tujuan dari bantuan ini adalah:

  1. menambah penghasilan diluar gaji atau upah bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  2. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan ini diberikan oleh puslapdik dengan beberapa kriteria penerima bantuannya adalah sebagai berikut:

  1. pendidik pada kelompok bermain (KB)/tempat penitipan anak (TPA);
  2. guru pada taman kanak-kanak (TK);
  3. guru pada satuan pendidikan dasar;
  4. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
  5. guru pada satuan pendidikan khusus.

Kelima kriteria penerima tersebut harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dengan kata lain khusus untuk guru honorer.

Halaman berikutnya

Syarat mendapatkan bentuan insentif guru..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis