Cek Kebenarannya, Benarkah Guru Honorer Bisa Langsung Pemberkasan Pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3?

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberkasan Seleksi PPPK Guru – Terdengar kabar, bahwa bagi guru yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 atau 2 maka bisa langsung mengikuti pemberkasan di tahap 3 ini ? bernarkah demikian?

Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan segera tiba dan dinanti oleh seluruh calon pendaftar, akan mendapat antusias yang luar biasa seperti tahap 1 dan 2.

Untuk kabar tersebut, apakah sudah dikonfirmasi secara resmi oleh Kemendikbud dan Panselnes (Panitia Seleksi Nasional) sebagai pihak utama dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3 ?

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini mengenai pemberkasan seleksi PPPK Guru.

Dilansir dari Channel Youtube Calon Guru, dikemukakan penjelasan mengenai berita tersebut diatas,

Banyaknya pertanyaan seputar apakah guru yang lolos passing grade di tahap sebelumnya bisa langsung mengikuti pemberkasan seleksi PPPK Guru rupanya sudah menyebar luas.

Tentu hal ini juga menjadi angin segar bagi guru yang lulus tahap 1 dan 2, jika memang benar bisa langsung mengikuti pemberkasan. Yang artinya tidak perlu mengikuti seleksi di tahap 3 nantinya.

Namun, kenyataannya belum ada jawaban resmi dari pihak terkait yang benar- benar mengkonfirmasi mengenai informasi yang beredar ini.

Pasalnya sampai saat ini pun belum ada juknis dan aturan resmi terkait pemberkasan guru yang lulus di tahap sebelumnya. Hanya saja, Kemenpan- RB telah menjelaskan bahwa seleksi PPPK guru tahap 3 secara resmi akan dilaksanakan tahun 2022.

Selanjutnya Kemenpan – RB juga menyebutkan bahwa di tahun 2022 ini terdapat seleksi tahap 3 untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, informasi dari Kemenpan – RB adalah sisa formasi pada seleksi tahap sebelumnya tidak akan dihilangkan, dan justru akan ditambahkan pada seleksi tahap 3 ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terus berupaya agar guru yang lulus passing grade pada tahap 1 dan 2 yang tidak mendapatkan formasi, maka tidak perlu mengikuti tes kembali dan bisa langsung mengikuti pemberkasan di tahap 3 ini.

aturan tersebut khususnya untuk peserta seleksi PPPK guru tahap 3 kategori 1, yakni guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan guru alumni PPG (Pendidikan Profesi Guru.

Berdasarkan hal itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi masih terus berupaya agar peserta kategori 1 tidak perlu mengikuti tes kembali, dan bisa langsung mengikuti pemberkasan.

Untuk itu, semoga seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini bisa segera memberikan kabar terbaik dan menjawab pertanyaan dari Anda semua. Dan dapat memberikan keputusan serta edaran yang bisa menguntungkan bagi Anda sekalian.

Demikian informasi mengenai Benarkah Guru Honorer Bisa Langsung Pemberkasan Pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3? Semoga dapat memberikan manfaat. Dan terus pantau informasi terbaru lainnya di Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru