Sekolah Bisa Mendapatkan Bantuan Dana DAK Fisik dari Pemerintah, Daftarkan Segera Sebelum Batas Waktu Pengajuan Berakhir!

- Editor

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAK Fisik Pendidikan – Informasi ini berlaku untuk semua sekolah terkait dengan bagaimana cara mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah.

Aturan terkait DAK Fisik ini adalah Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Aturan lainnya adalah Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.

DAK Fisik ini bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah. Misalnya, rehab gedung, pengadaan sarana prasarana, pengadaan fasilitas belajar seperti komputer, rumah dinas guru, dan lain sebagainya.

Bantuan DAK Fisik yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar di setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Jenis DAK Fisik

Ada dua jenis DAK Fisik, yaitu reguler dan penugasan. Untuk bidang pendidikan, tergolong ke dalam jenis DAK Fisik reguler. DAK Fisik reguler ini meliputi beberapa bidang, diantaranya adalah:

  • pendidikan;
  • kesehatan dan keluarga berencana;
  • jalan;
  • air minum;
  • sanitasi; dan
  • perumahan dan permukiman.

DAK Fisik regular di bidang pendidikan ini terdiri atas beberapa subbidang, antara lain sebagai berikut.

  • pendidikan anak usia dini;
  • sekolah dasar;
  • sekolah menengah pertama;
  • sanggar kegiatan belajar;
  • sekolah menengah atas;
  • sekolah-luar biasa;
  • sekolah menengah kejuruan; dan
  • perpustakaan daerah.

Sasaran DAK Fisik

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa DAK Fisik Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu.

Tentu tujuannya untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Adapun sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:

  1. Taman Kanak Kanak (TK);
  2. Sekolah Dasar (SD);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
  7. Sekolah Luar Biasa (SLB).

Masih Sedikit Satuan Pendidikan yang Melakukan Pengajuan

Masih banyak guru-guru maupun kepala sekolah yang belum betul-betul memahami bagaimana cara atau mekanisme pengajuan DAK Fisik ini. Karena masih banyak jug aynag ternyata sekolah belum saran dan prasarana yang layak, bahkan belum ada rumah dinas guru.

Selain hal-hal itu, ada juga sekolah yang membutuhkan rehab gedung. Karena memang ada kelas maupun kantor yang bisa dikatakan sudah tidak layak untuk digunakan.

Pertanggal 4 April 2022 lalu, sebenarnya Kemendikbudristek melalui surat edarannya sudah menyampaikan informasi terkait dengan Perpanjangan Pembaharuan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022.

Melalui SE tersebut, Kemendikbudristek menginformasikan bahwa ternyata masih sedikit sekolah yang mengajukan DAK Fisik di Tahun 2022 ini.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbudristek pada tanggal 4 April 2022, jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pembaharuan pada Dapodik adalah sebanyak 66.878 atau hanya 15.25% dari total satuan pendidikan.

Kemudian dijelaskan juga hasil verifikasi hasil pembaharuan data oleh Dinas Pendidikan telah terverifikasi sebanyak 61.48% dari total yang telah diunggah.

Dapodik merupakan dasar untuk perencanaan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk didalamnya DAK Fisik Pendidikan. Maka dari itu mengingat jumlah data yang masuk masih sangat kecil, maka Kemendikbudristek melakukan perpanjangan waktu pembaruan Dapodik 2022 dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan 2023.

Cara Sekolah Mendapatkan DAK Fisik

Berdasarkan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 mengenai Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan, dijelaskan tentang tata cara pengajuan.

Berikut adalah proses satuan pendidikan atau sekolah mendapatkan bantuan dana DAK Fisik dari Pemerintah.

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format diatas, disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022

Wajib Dipahami

Agar satuan pendidikan mendapatkan bantuan di Tahun 2023, maka proses pengajuannya dumilai Tahun 2022 ini. Langkah pengajuan sudah disampaikan sebagaimana diatas, mulai dari penggunaan instrumen penilaian hingga pembaharuan data di Dapodik.

Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) Tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. (mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik untuk mendaftar!

Klik untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,407 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru