Simak! Kriteria Dan Syarat Menjadi Calon Asesor Seleksi PPG

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Asesor Seleksi PPG – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah mengumumkan Rekrutmen calon asesor seleksi PPG melalui laman PPG Kemdikbudristek pada 31 maret 2022.

Dalam rangka implementasi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan) DITJEN GTK melalui Direktorat PPG telah merancang sebuah sistem seleksi masuk bagi calon peserta PPG Prajabatan. Untuk mendukung system tersebut diperlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara.

Dikutip juga dalam official instagram @ditjen.gtk.kemdikbud “Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ditjen GTK melalui Direktorat PPG mengundang Bapak/Ibu untuk bergabung menjadi Asesor Seleksi PPG.” Tulis Ditjen GTK.

Undangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengenai Rekrutmen asesor seleksi PPG ini ditujukan kepada putra putri terbaik bangsa yang ingin bergabung.

Asesor memiliki tugas yakni menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.

Sasaran unsur Calon asesor seleksi PPG

Adapun kriteria untuk menjadi calon asesor seleksi PPG adalah sebagai berikut:

  1. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;
  • Pengawas Sekolah;
  • Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
    Riset, dan Teknologi;
  • Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang
    Kependidikan; dan
  • Praktisi Pendidikan.

Persyaratan umum

Persyaratan umum calon asesor seleksi PPG adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara indonesia (wni);
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal s-1/d-4;
  3. Memilik akses internet yang stabil;
  4. Mampu mengoperasikan aplikasi google (google drive, google mail, dll.);
  5. Mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (zoom dan google meet);
  6. Memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka
    pada hal-hal baru;
  7. Tidak sedang menjadi atau mengikuti proses rekrutmen peserta/ pengajar praktik/
    pendamping/ fasilitator dalam program guru penggerak.
  8. Tidak sedang menjadi atau mengikuti proses rekrutmen kepala sekolah pelaksana
    ataupun pelatih ahli pada program sekolah penggerak;
  9. Tidak berstatus sebagai asesor program guru penggerak maupun asesor program
    sekolah penggerak; dan
  10. Jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat)
    hari kerja (senin s.d. kamis, pukul 08.00 – 17.00 wib), untuk mengikuti proses
    pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

Proses rekruitmen asesor seleksi PPG dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap.

Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d. Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian).

Ada beberapa persyaratan khusus dan dokumen unggahan yang harus dipenuhi satuan Pendidikan yang ingin mendaftar sebagai asesor seleksi PPG diantaranya meliputi 1) KTP, 2) Ijazah terakhir, 3) Surat Izin Atasan, 4) Pakta Integritas dan juga beberapa persyaratan lainnya. Persyaratan khusus dan dokumen unggahan setiap unsurnya berbeda, silahkan cek lengkapnya melalui dokumen berkas Rekrutmen Asesor Seleksi PPG Prajabatan

UNDUH DOKUMEN

Mari daftarkan diri anda dengan melakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen asesor seleksi PPG silahkan kunjungi laman: ppg.kemdikbud.go.id/news/rekrutmen-calon-asesor-seleksi-ppg

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari Naikpangkat.com. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 0895331198431.

(law/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru