Platform Paling Mudah untuk Membuat Website Guru

- Editor

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekarang semua orang bisa memiliki website profesional sendiri, termasuk guru. Platform yang paling mudah digunakan ada dua. Yang pertama adalah WordPress dan yang kedua adalah Blogger. 

Antara WordPress dan Blogger memiliki keunggulan dan kekurangna masing-masing. Namun yang pasti, dua platform tersebut dapat digunakan oleh guru dalam membuat website yang profesional. Misalnya membuat website dengan nama guru yang bersangkutan seperti www.[namaguru].com, www.naikpangkat.com, www.harissuhud.my.id, dan lain sebagainya. 

Beberapa tahun lalu membuat website masih menjadi hal yang sangat tabu bagi seorang guru. Namun saat ini semua  guru bisa membuat website sendiri, bahkan hanya dalam hitungan menit saja. Sekarang, membuat website tak perlu memahami bahasa coding seperti yang dilakukan oleh para progammer. 

Di antara rahasia untuk membuat website secara mudah adalah dengan cara menggunakan platform WordPress dan Blogger. Berikut ini akan kami paparkan tentang keunggulan dan kekurangan antara dua platform tersebut. 

WordPress 

WordPress merupakan salah satu penyedia untuk membuat sebuah website. Pengguna yang menggunakan platform tersebut bisa membuat website secara gratis atau berbayar. 

Jika menggunakan layanan gratis, akan terdapat subdomain pada alamat yang dibuat. Misalnya, www.[namaguru].wordpress.com. Jika pengguna ingin membuat domain dengan nama sendiri misalnya, www.heritriluqman.com, maka harus membeli domain dan hosting dengan nominal tertentu yang harus dibayar per bulan atau per tahun. 

Melakukan kustomisasi tampilan website yang menggunakan WordPress relatif lebih mudah dibandingkan dengan yang lainnya. Pengguna tinggal pasang plug-in yang sudah disediakan pada platform tersebut. 

Banyak profesional mulai dari lembaga sekolah, pemerintahan, seniman, aktor, portal berita online nasional, dan lain sebagainya cukup menggunakan WordPress untuk membangun website yang profesional. 

Blogger

Membangun website menggunakan Blogger jauh lebih murah dan terjangkau. Untuk menggunakan nama domain sendiri seperti www.e-Guru.id tak perlu membeli hosting meskipun harus tetap perlu membeli nama domain. Adapun harga domain sangat terjangkau yaitu cukup modal 100 ribuan untuk satu tahun. Bahkan jika ada promo, bisa jauh lebih murah dari itu.  

Dengan platform Blogger ini, pengguna juga bisa melakukan kustomisasi tampilan. Meskipun tidak semudah saat melakukan modifikasi WordPress, namun semua orang pasti bisa membuat website yang bagus dengan platform Blogger. 

Jika Anda seorang guru dan ingin memiliki website profesional dengan biaya yang terjangkau, Blogger sepertinya lebih tepat sebagai pilihan karena lebih hemat biaya dan fungsinya sudah cukup untuk berbagai keperluan. 

Ketika guru memiliki website dengan platform apapun, nantinya dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Misalnya, untuk membuat portofolio, sebagai media publikasi karya tulis guru, membuat kelas online untuk siswa, dan lain sebagainya. 

Apakah Anda ingin bisa membuat website sendiri dengan biaya yang murah bahkan gratis? Silakan mengikuti Diklat “Inovasi Guru Membangun Personal Website” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id. Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi kontak berikut ini: WhatsApp (0858-6948-5065). 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru