Rincian, Sanksi dan Pedoman Penyusunan pada Format SKP Guru 2021

- Editor

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKP Guru 2021 – Sasaran kinerja pegawai menjadi unsur utama dalam menentukan proses penilaian prestasi tiap PNS yang dilihat berdasarkan laporan penyusunan SKP mulai dari target hingga realisasi dan bobot nilai yang diperoleh tiap rencana kerja yang disusun dalam SKP tahun 2021.

Setiap rencana maupun target yang disusun dan disampaikan dalam SKP tahun 2021 dan atas kesepakatan antara PNS dan atasannya secara langsung, juga harus diselesaikan oleh tiap PNS dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Indikator pencapaian dari kinerja yang ada di dalam SKP juga harus memenuhi unsur yang bersifat nyata serta dapat diukur hasil pencapaiannya dengan jelas.

Dalam penyusunan dan pembuatan SKP tahun 2021 rinciannya harus mengacu pada jabatan, fungsi, tugas, tanggung jawab serta wewenang yang melekat pada PNS yang membuat laporan SKP 2021.

Oleh karena itu, sebelum dilaporkan, PNS terkait bisa berkonsultasi dengan atasan langsung perihal teknis laporan target kinerja yang hendak disampaikan. Namun, jika pejabat penilai maupun atasan langsung tidak menyetujui laporan SKP 2021 maka proses keputusannya menjadi wewenang dari pejabat penilai secara langsung yang bersifat mengikat dan final.

Sangsi dan Penilaian SKP 2021

Sebagai salah satu kewajiban utama tiap PNS, maka seluruh aparatur sipil negara harus dan wajib untuk membuat dan menyusun SKP secara kontinu tiap tahunnya. Sedangkan bagi PNS yang tidak atau belum membuat laporan SKP maka akan diberikan sangsi berupa disiplin kepegawaian serta sangsi khusus lainnya yang diatur dalam hak dan kewajiban PNS.

Sedangkan, penilaian SKP tahun 2021 diukur melalui berbagai aspek berikut ini, yakni: kuantitas, waktu, kualitas, sifat kegiatan, jenis kegiatan serta karakteristik dari kegiatan yang dilakukan pada tiap satuan unit dari masing-masing PNS.

Pedoman Format SKP 2021

Dalam Sasaran Kinerja Pegawai terbaru atau SKP tahun 2021, mengalami banyak perubahan mulai dari pedoman hingga teknis penyusunan SKP terbaru ini.

Sebagai acuannya, penyusunan SKP guru 2021 mengacu pada SE MenPAN-RB tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Selain itu, pada periode penyusunan SKP enam bulan berikutnya wajib mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang mengatur detail pengisian, penyusunan hingga acuannya secara rinci.

Dalam SKP terbaru tahun 2021 ini, terdapat pembagian tahun penyusunan SKP menjadi dua periode yang diukur tiap enam bulan sekali, dengan distribusi bulan yang merata yakni: Januari sampai Juni dan Juli sampai Desember.

Periode I (Januari – Juni)

Teknis dan acuan penyusunan pada periode I atau pertama ini para PNS wajib berpedoman pada Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang juga mengatur secara teknis penyusunan SKP terbaru tahun 2021 ini.

Periode II (Juli – Desember)

Teknis penyusunan SKP guru 2021 pada periode ini wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik serta memahami berbagai macam model pembelajaran. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 105 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru