8 Kabar Gembira Kemenkeu untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • 6. Kebijakan yang mengatur mengenai THR dan gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
  • 7. Dalam PP tersebut, besaran nominal THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 yakni sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
  • 8.  Kabar gembira lain adalah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, pada bagian DAU, untuk penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lolos juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Demikianlah informasi yang disampaikan mengenai Tunjangan Profesi Guru semoga bermanfaat.Untuk informasi regulasi baru guru penerima tunjangan dapat mengetahuinya dengan selalu memantau di laman resmi terkait.

Khusus bagi peserta Diklat Nasional e-Guru.id, memberikan promo Cukup dengan biaya  Rp141.000, PASTI DAPAT 6 SERTIFIKAT PELATIHAN 32JP!

Dengan mendaftar melalui link berikut ini:
LINK DAFTAR PROMO AKSELERASI
LINK DAFTAR PROMO AKSELERASI
LINK DAFTAR PROMO AKSELERASI
Jangan lupa gunakan Kode Kupon : AKSELERASI
Ingin dibantu mendaftar? dapat menghubungi https://wa.me/6289512348529 (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis