- 6. Kebijakan yang mengatur mengenai THR dan gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
- 7. Dalam PP tersebut, besaran nominal THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 yakni sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
- 8. Kabar gembira lain adalah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, pada bagian DAU, untuk penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lolos juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.
Demikianlah informasi yang disampaikan mengenai Tunjangan Profesi Guru semoga bermanfaat.Untuk informasi regulasi baru guru penerima tunjangan dapat mengetahuinya dengan selalu memantau di laman resmi terkait.
Khusus bagi peserta Diklat Nasional e-Guru.id, memberikan promo Cukup dengan biaya Rp141.000, PASTI DAPAT 6 SERTIFIKAT PELATIHAN 32JP!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2