5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Penting Diperhatikan Honorer!

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK – Ada lima aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para honorer.

Di mana lima aturan ini akan sangat berpengaruh terhadap pengangkatan honorer jadi ASN PPPK di tahun 2022.

Adapun aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 ini berisikan ketentuan formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer kala seleksi PPPK 2022, serta jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Berikut ini lima aturan baru dalam seleksi PPPK di tahun 2022.

1. Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN

Pada seleksi PPPK 2022, tak semua honorer diharuskan untuk membuat akun SSCASN. Hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN pada seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.

Adapun yang wajib membuat akun SSCASN ialah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022. Termasuk pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.

2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas

Pada pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah punya akun SSCASN, dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.

Nantinya, pelamar akan secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Kemdikbud. Dalam hal ini, data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.

Pelamar bakal mendapat pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau pelamar umum berdasarkan dari sistem yang ditetapkan BKN.

Halaman berikutnya

Aturan konfirmasi penempatan..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru