Dalam mekanisme seleksi, penempatan akan diperuntukkan bagi kategori guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021, atau istilah lain dalam pelamar P1.
Akan tetapi faktanya tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 atau P1 akan bisa langsung penempatan dan diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022.
Hal yang demikian dikarenakan terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.
Setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer kategori P1 belum bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022 ini.
Oleh karenanya, 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat jadi ASN PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Guru honorer THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya