Penilaian Kinerja Guru tertuang dalam PermenPAN RB No 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan setiap satu tahun oleh Sekolah.
Penilaian Kinerja dapat dapat dilaksanakan dengan baik, harus memperhatikan hal hal berikut.
1. Kesiapan Guru dalam Penilaian Kinerja Guru
Kesiapan guru dalam penilaian kinerja adalah guru harus mengetahui kriteria penilaian dan bagaimana proses penilaian itu akan dilakukan. Serta memahami setiap aspek dari proses penilaian tersebut harus obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur.
2. Kesiapan Penilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan jika pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai. Atasan langsung guru adalah kepala sekolah, oleh karena itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi).
Setiap penilai harus memiliki kesiapan. Dimana penilai harus mengetahui aspek-aspek kinerja guru yang perlu diperhatikan untuk dinilai agar dapat melaksanakan penilaian secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur.
3. Kesiapan Kepala Sekolah dalam Penilaian Kinerja Guru
Kesiapan Kepala sekolah/madrasah adalah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua prosedur PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.
- mengecek dan memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti langkah-langkah proses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.
- mengecek dan memastikan sekolah memiliki sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan. Supaya cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.
- mengecek dan memastikan setiap penilai melakukan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diperlukan 1 (satu) penilai, dalam hal ini adalah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai. Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diperlukan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.
- mengecek dan memastikan jika dalam satu sekolah diperlukan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai adalah melakukan penilaian terhadap guru yang mendapat tugas tambahan.
- mengecek dan memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan agar semua hasil PK Guru dapat segera digunakan untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit.
- Memastikan semua penilai harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat kepada setiap guru yang dinilai.
- melaksanakan mediasi apabila diperlukan, jika terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.
- melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.
- memastikan semua guru mendapat kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian.
- memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.
- memastikan adanya rekomendasi dari kepala sekolah asal guru, jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolahnya, terkait dengan pelaksanaan tugas utama guru tersebut (perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan karakteristik profesional atau perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan dan tindak lanjut).
4. Kesiapan Instrumen Penilaian
Supaya pelaksanaan PK guru dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Penilai harus melaksanakan kegiatan penilaian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PK Guru dengan menggunakan instrumen yang telah disediakan.
Ingin mengetahui lebih lanjut cara pengisian dan penyusunan laporan PKG? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti pelatihan “Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah/Madrasah” yang diselenggarakan oleh e-guru.id