Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud ristek, Anindito Aditomo telah melaksanakan Uji Publik Kurikulum Merdeka dan hasilnya mendapatkan respon positif dalam rangka Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional.
Lebih lanjut Anindito juga mengungkapkan sebanyak 80% sekolah di semua jenjang di seluruh Indonesia sudah menerapkan kurikulum merdeka.
Dengan demikian, langkah-langkah menuju Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional semakin mendekati kesempurnaan yang diharapkan.
Terdapat 4 hal yang perlu guru dan kepala sekolah ketahui tentang Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional agar tidak miskonsepsi.
Apa saja 4 hal tersebut? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
1. Bukan perubahan Kurikulum, hanya saja Kurikulum Merdeka akan dijadikan sebagai Kurikulum Nasional
Tidak ada yang namanya kurikulum berubah lagi, hanya saja Kurikulum Merdeka yang saat ini sudah 80% diterapkan oleh sekolah seluruh Indonesia akan menjadi Kurikulum Nasional yang diberlakukan diterapkan di semua sekolah semua jenjang.
2. Mulai 2024, Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional
Apabila kita ingat, dalamkeputusan Mendikbud Nomor 56/M/2022 tentang pendoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemnulihan Pembelajaran.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan, terbagi menjadi 3 antara lain yaitu:
- Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh
- Kurikulum 2013 disederhanakan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan.
- Kurikulum Merdeka secara utuh.
Sehingga dari tahun 2020 hingga tahun 2024 ini masih terdapat sekolah sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka karena memang ada pilihan 3 opsi penerapan kurikulum.
Namun nanti mulai tahun 2024, Kurikulum Merdeka akan menjadi Kurikulum Nasional yang harus diterapkan di semua satuan pendidikan.
3. Sekolah tetap diberikan waktu 2 tahun untuk proses transisi
Kemendikbud akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional lewat Permendikbud Ristek Kurikulum Merdeka.
Setelah Permendikbud Ristek itu terbit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
Halaman selanjutnya,
“Regulasi ini akan memberikan kepastian…
Halaman : 1 2 Selanjutnya