Mengenai hal tersebut, Kemdikbud menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa anggaran untuk tunjangan dan juga gaji guru yang berstatus ASN PPPK hanya dapat digunakan untuk bidang pendidikan. Selain itu juga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan selain untuk guru PPPK pada tahun depan.
3. Penyaluran Anggaran
Kemudian untuk perubahan pada poin ketiga ini adalah tentang guru pada tahun 2023 yang menyangkut penyaluran anggaran guru ASN PPPK. Pada kesempatan yang sama tersebut Nadiem Makarim mengakatakan bahwa mengenai penyaluran anggaran gaji ASN PPPK ini akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah atau Pemda.
Penyaluran tersebut juga akan dilakukan setelah guru honorer dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK dan juga resmi diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan hal tersebut penyaluran anggaran akan menunggu pengangkatan guru PPPK.
Mengenai perubahan 3 ketentuan tersebut harus diperhatikan oleh guru. Hal ini juga terkait kesejahteraan guru pada tahun 2023 kedepan. Mengenai segala perubahan tersebut bertujuan agar kesejahteraan guru dapat terjamin pada tahun depan.
Dengan demikian hal ini akan membuat kualitas pendidikan menjadi lebih meningkat. Selain itu, kesejahteraan untuk guru juga akan terjamin dengan ketentuan yang akan memihak kepada guru. Demikian informasi mengenai 3 Perubahan Ketentuan Untuk Guru Dari Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2