3 Perubahan Ketentuan Untuk Guru Dari Kemdikbud

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai hal tersebut, Kemdikbud menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa anggaran untuk tunjangan dan juga gaji guru yang berstatus ASN PPPK hanya dapat digunakan untuk bidang pendidikan. Selain itu juga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan selain untuk guru PPPK pada tahun depan.

3. Penyaluran Anggaran

Kemudian untuk perubahan pada poin ketiga ini adalah tentang guru pada tahun 2023 yang menyangkut penyaluran anggaran guru ASN PPPK. Pada kesempatan yang sama tersebut Nadiem Makarim mengakatakan bahwa mengenai penyaluran anggaran gaji ASN PPPK ini akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah atau Pemda.

Penyaluran tersebut juga akan dilakukan setelah guru honorer dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK dan juga resmi diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan hal tersebut penyaluran anggaran akan menunggu pengangkatan guru PPPK.

Mengenai perubahan 3 ketentuan tersebut harus diperhatikan oleh guru. Hal ini juga terkait kesejahteraan guru pada tahun 2023 kedepan. Mengenai segala perubahan tersebut bertujuan agar kesejahteraan guru dapat terjamin pada tahun depan.

Dengan demikian hal ini akan membuat kualitas pendidikan menjadi lebih meningkat. Selain itu, kesejahteraan untuk guru juga akan terjamin dengan ketentuan yang akan memihak kepada guru. Demikian informasi mengenai 3 Perubahan Ketentuan Untuk Guru Dari Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis