3 Kebijakan Mendikbudristek Perihal Penuntasan Pengangkatan Honorer Jadi ASN 2023

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer 2023 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tetapkan tiga kebijakan penuntasan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun menargetkan pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK selesai di tahun 2023 ini.

“Setelah semuanya diangkat, pemerintah akan mulai menerapkan perekrutan PPPK secara proporsional,” kata Nadiem sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbudristek.

Selanjutnya, lanjut Nadiem, rekrutmen PPPK guru mengutamakan lulusan Pendidi­kan Profesi Guru (PPG).

Sebelumnya, Nadiem mengung­kapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. Ketiganya ini hasil kolabo­rasi Kemendikbudristek,

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia me­nyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023.

Adapun tiga kebijakan pengangkatan honorer 2023 yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi ter­sebut.

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda se­telah guru honorernya diang­kat. ”Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakse­lerasi peningkatan kesejah­teraan guru honorer,” tegas Nadiem Makarim.

Halaman berikutnya

Pelaksana tugas (Plt)..

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru