Selain persyaratan, guru yang dinyatakan lulus harus mengikuti keseluruhan proses seleksi. Ada dua jenis seleksi, yaitu:
- Seleksi administrasi; dan
- Seleksi akademik.
Jika sudah dinyatakan lulus, maka guru dalam jabatan akan diberikan pemberitahuan di SIM-PKB terkait keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja yang paling lama;
- usia paling tinggi;
- satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
- perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Lalu bagaimana dengan peserta yang tidak lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya?
Bagi mahasiswa yang tidak lulus seleksi akademik, maka harus mengulang kembali pendaftaran atau dengan kata lain mengikuti keseluruhan proses.
Adapun bagi guru yang lulus seleksi akademik di tahun 2022 namun belum terpanggil, maka tinggal menunggu keikutsertaan saja, artinya tidak perlu daftar kembali.
Guru bisa login SIM-PKB dan menunggu giliran untuk dipanggil dalam keikutsertaan, lapor diri, konfirmasi kesediaan, dan lainnya.
Sementara itu, tahun 2023 ada aturan baru yaitu terdapat RPL atau mahasiswa tertentu tidak wajib menjalani proses PPG. Cukup mengikuti proses ujian saja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya