3 Kabar Gembira Dari Kemen PAN-RB dan Kemendikbud Ristek Untuk Semua Guru Di Daerah

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Terdapat 3 kabar gembira dari Kemen PAN-RB dan Kemendikbud Ristek untuk guru di seluruh daerah di indonesia mengenai informasi seleksi guru PPPK dan Gaji PPPK Tahun 2022 yang wajib diketahui oleh guru yang sudah mendaftar seleksi guru PPPK tahun 2021 maupun 2022.

3 Kabar Gembira dari Kemen PAN-RB dan Kemendikbud Ristek 

  1. Usulan Mekanisme Baru Rekrutmen Guru PPPK Tahun 2022

Informasi ini disampaikan oleh Kemen PAN-RB pada saat RDP Panja Formasi GTK-PPPK Tahun 2022 bersama komisi X DPR RI. Dalam rapat tersebut terdapat poin menarik dimana pada seleksi PPPK Tahun 2022 akan dibedakan proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) atau fresh graduate dengan guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer yang sudah mengabdi yang berpengalaman tidak disamakan

Selama ini antara guru yang yang baru lulus dan sudah lama mengabdi berada satu pada jalur persaingan. Maka dari itu di tahun 2022 akan dibedakan.

Hal ini menjadi kabar gembira dimana guru yang mendaftar PPPK tahun 2022 tidak perlu khawatir karena persaingan yang berat

  1. Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU 2022

Kabar gembira lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang juga disampaikan di komisi X DPR RI 

PPPK tahun 2022 tidak hanya untuk guru saja tapi juga untuk non guru. Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk PPPK guru sebesar 10,58 Triliun dan PPPK Non guru sebesar 1,64 Triliun 

Untuk PPPK Non guru dimungkinkan ada formasi untuk Tenaga Kependidikan

  1. Guru Yang Sudah Lulus Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2021 Tidak Perlu Tes Lagi

Kabar baik yang ketiga datang dari Kemendikbud Ristek yaitu guru yang sudah lulus passing grade pada saat seleksi PPPK tahun 2021 langsung mengisi formasi yang ada di tahun 2022 atau tidak perlu tes lagi di seleksi PPPK tahun 2022

Hal ini dikarenakan guru yang lulus passing grade dinyatakan sudah mencapai standar nilai yang ditentukan jadi tidak perlu khawatir untuk melakukan tes lagi

Kabar gembira ini sesuai dengan yang disampaikan Kemendikbud Ristek pada saat Rapat Kerja bersama komisi X DPR RI

Pemerintah Membuka 758 Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Untuk memenuhi kebutuhan Guru ASN, Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022, Kemendikbud telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Dirjen GTK Iwan Syahril menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antaguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan penuntasan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK di antaranya adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Dirjen GTK Iwan Syahril dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin (11/4/2022).

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kemen PAN-RB, BKN, dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022

Mekanisme Rekrutmen Tahun 2021

Terdiri dari dua tahap, yaitu tahapan penetapan kebutuhan dan tahapan pemenuhan kebutuhan ASN PPPK JF Guru. Pada tahapan penetapan kebutuhan, dilakukan pengusulan kebutuhan ASN yang diajukan oleh masing-masing K/L/D.

Kemudian penetapan/persetujuan kebutuhan untuk K/L/D oleh KemenPAN-RB. Selanjutnya tahapan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan dengan proses seleksi CASN, yaitu CASN melamar ke formasi yang telah ditetapkan.

Ada tiga masalah dasar dari rekrutmen PPPK JF Guru di Tahun 2021, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Di Tahun sebelumnya yaitu pada Tahun 2021, formasi yang diusulkan Pemerintah Daerah jauh dibawah kebutuhan Guru secara nasional. Dari data KemenPAN-RB, kebutuhan PPPK JF Guru tercatat sebanyak 1.244.961 orang, sedangkan usulan dari Pemerintah Daerah hanya 506.252. Alhasil yang lolos hanya sekitar 293.860 orang.
  2. Lowongan Guru di daerah 3T kurang diminati. Sebanyak 117.939 lowongan guru tidak ada pelamarnya.
  3. Penyesuaian passing grade untuk memenuhi alokasi kebutuhan. Penurunan passing grade sejalan dengan penurunan kualitas Guru.

Rencana Mekanisme Baru Seleksi Guru PPPK Tahun 2022

Rencana rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022 tentunya mengalami perubahan. Dengan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dan pengusulan, lowongan Guru 3T yang kurang diminati, dan lain sebagainya, membuat mekanisme rekrutmen PPPK Guru Tahun ini berbeda. Berikut penjelasannya.

Sebagaimana pada Tahun sebelumnya, terdapat dua tahapan, yaitu penetapan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan. Adapun tahapannya adalah:

  1. Pengusulan formasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbud Ristek;
  2. Penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPAN-RB (sepanjang anggaran disetujui Kemenkeu);
  3. Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021 (Proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan); dan
  4. Seleksi Peserta dengan metode observasi dan background check (Guru yang belum lulus Passing Grade Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022).

Misalnya Pak Budi seorang Guru THK-II yang mengikuti seleksi Tahun 2021 dan lulus Passing Grade namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan Guru lainnya di Seleksi Kompetensi II. Maka Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya.

Breakthrough Rekrutmen Guru

Ada terobosan dari tahapan dari breakthrough rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022, antara lain sebagai berikut :

  1. Penetapan Kebutuhan

Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, melainkan juga Kemendikbud Ristek.

  1. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen GTT dengan New Recruit dibedakan.

  1. Penempatan

Lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas.

Demikian artikel mengenai 3 Kabar Gembira Dari Kemen PAN-RB dan Kemendikbud Ristek tentang Informasi PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis