Tambahan tunjangan uang makan bagi guru ASN menjadi perbincangan hangat, termasuk juga di kalangan para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi terkhusus bagi guru ASN.
Ternyata terdapat 2 kategori guru yang pasti mendapatkan tunjangan uang makan, apabila merujuk pada aturan yang berlaku.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Aturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan uang makan untuk ASN bukanlah merupakan regulasi baru, melainkan sudah ada sejak lama.
Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Jadi berita yang beredar di berbagai media berita nasional yang membahas mengenai pemberian tambahan tunjangan berupa uang makan yaitu benar adanya.
Terlebih secara resmi kementerian keuangan telah mengeluarkan regulasi yang tersebut diatas. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
- Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
- Golongan III : Rp. 37.000 per hari
- Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Kemudian muncul pertanyaan diantara kita bersama, apakah uang kana ASN ini hanya berlaku untuk ASN pusat saja?
Jawabannya adalah Tidak, ASN daerah juga bisa mendapatkannya melalui peraturan daerah.
Salah satu contohnya, yaitu Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situnbondo.
Selain itu juga ada, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Apabila dalam kasus ini seharusnya guru ASN juga mendapatkannya. Karena untuk guru SD- SMP masuk di bawah naungan ASN pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Guru tingkat SMA/SMK masuk di bawah naungan pemerintah Daerah provinsi.
Sehingga kategori pertama guru yang bisa mendapatkan uang makan adalah guru yang mana satker di daerahnya mengeluarkan Perda tentang pemberian uang makan.
Halaman selanjutnya,
Kemudian untuk kategori kedua …
Halaman : 1 2 Selanjutnya